Senin, 12 Maret 2018

Larangan Karyawan menyediakan Materai untuk Perjanjian Kerja




 

Tanya :
Apakah boleh perusahaan meminta karyawan menyediakan materai sendiri saat menandatangani perjanjian kerja ? bagaimana dasar hukumnya ?

Jawab :
Biasanya dalam praktek ketenagakerjaan sering dijumpai praktek seperti kasus diatas. Karyawan diminta membawa materai sendiri untuk tanda tangan perjanjian kerja atau kontrak. Meskipun nilai uang dari materai tersebut kecil (biasanya adalah 6000), secara hukum praktek demikian dilarang oleh undang-undang ketenagakerjaan. Larangan tersebut tertuang pada pasal 53 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bunyi pasal 53 UU No. 13 :
“Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.”

Dari bunyi pasal diatas, secara tegas melarang pengusaha atau perusahaan untuk membebankan biaya-biaya yang timbul akibat pembuatan perjanjian kerja kepada buruh. Karena telah tegas disampaikan bahwa seluruh biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha. Pembebanan materai kepada karyawan, walaupun nilainya kecil tetap dilarang oleh undang-undang. Hanya saja, padal pasa 53 terebut tidak diatur sanksi secara tegas kepada perusahaan, apabila melanggarnya.


TIM Advokat Ketenagakerjaan
MoZa Law Firm
082333688177