Tanya :
Apakah boleh perusahaan meminta karyawan
menyediakan materai sendiri saat menandatangani perjanjian kerja ? bagaimana
dasar hukumnya ?
Jawab :
Biasanya dalam praktek ketenagakerjaan sering dijumpai
praktek seperti kasus diatas. Karyawan diminta membawa materai sendiri untuk
tanda tangan perjanjian kerja atau kontrak. Meskipun nilai uang dari materai
tersebut kecil (biasanya adalah 6000), secara hukum praktek demikian dilarang
oleh undang-undang ketenagakerjaan. Larangan tersebut tertuang pada pasal 53 UU
No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bunyi pasal 53 UU No. 13 :
“Segala hal dan/atau biaya yang
diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi
tanggung jawab pengusaha.”
Dari bunyi pasal diatas, secara tegas melarang pengusaha
atau perusahaan untuk membebankan biaya-biaya yang timbul akibat pembuatan
perjanjian kerja kepada buruh. Karena telah tegas disampaikan bahwa seluruh
biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan
oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha. Pembebanan materai kepada karyawan,
walaupun nilainya kecil tetap dilarang oleh undang-undang. Hanya saja, padal
pasa 53 terebut tidak diatur sanksi secara tegas kepada perusahaan, apabila
melanggarnya.
TIM Advokat Ketenagakerjaan
MoZa Law Firm
082333688177