Tanya :
Apakah Perusahaan yang telah
mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan Program Pensiun, masih diwajibkan membayar
Pesangon ?
Jawab :
Ketentuan hukum mengenai
Pembayaran pesangon bagi karyawan pensiun sudah diatur dalam undang-undang
ketenagakerjaan pasal 167 sangat detail. Pengaturan pembayaran pesangon untuk
karyawan pensiun menurut pasal tersebut diatur dengan skema sebagai berikut :
- Pengusaha mengikutkan program pensiun dengan iuran dibayar 100% oleh Pengusah
- Perusahaan tidak mengikutkan program pensiun
- Pengusaha mengikutkan program pensiun iuran ditanggung bersama antara pengusaha dan Pekerja
Untuk skema 1 :
Pengusaha mengikutkan program pensiun dengan iuran dibayar 100% oleh
Pengusaha
Apabila Pengusaha mengikutkan
program pensiun dengan iuran dibayar 100% oleh Pengusaha, maka pekerja tidak
berhak mendapatkan pesangon (terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan kerja
dan uang penggantian hak sesuai pasal 156). Hal ini telah diatur dalam
undang-undang ketenagakerjaan pasal 167 ayat (1) “
“Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh
pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka
pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai tentuan Pasal 156
ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi
tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Berdasarkan pasal 167 ayat 1
diatas telah jelas, bahwa apabila pengusaha telah mengikutkan program pensiun
dengan iuaran dibayar penuh oleh pengusaha, maka pengusaha tidak dikenakan
kewajiban lagi untuk membayar pesangon kepada pekerja saat di PHK pada usia
pensiun, asalkan besaran uang pensiun dari hasil premi atau program manfaat
pensiun tersebut minimal sama atau lebih besar dari perhitungan pesangon yang
diwajibkan oleh pasal 156. Apabila terdapat kekurangan, atau manfaat program
pensiun yang dibayarkan sekaligus lebih kecil dari uang pesangon, maka
pengusaha masih memiliki kewajiban untuk membayar selisih pesangon tersebut. Hal
ini diatur dalam pasal 167 ayat 2 yang berbunyi :
“Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima
sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata
lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat
(2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3),
dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya
dibayar oleh pengusaha”.
Untuk Skema 2 :
Pengusaha tidak mengikutkan program pensiun
Pada skema 2, dengan ketentuan
pengusaha tidak mengikutkan program pensium maka sudah sangat jelas diatur
dalam kentetuan pasal 167 ayat 5. Yang intinya memberikan kewajiban bagi
pengusaha untuk membayar pesangon sesuai ketentuan pasal 156. Yakni 2 kali
pesangon, penghargaan masa kerja sesuai tabel masa kerja yang diatur
undang-undang, dan uang penggantian hak.
Untuk Skema 3 :
Pengusaha mengikutkan program pensiun iuran ditanggung bersama antara
pengusaha dan Pekerja
Apabila pengusaha mengikutkan
program pensiun dengan iuran ditanggung bersama antara pengusaha dan pekerja. Maka
pengusaha masih mempunyai kewajiban untuk membayar uang pesangon sesuai pasal
156 kepada karyawan yang di PHK pada saat usia pensiun. Besaran uang pesangon
yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja adalah selisih dari uang pesangon
dikurangi oleh iuaran / premi yang telah dibayarkan oleh pengusaha. Artinya bila
uang premi yang telah dibayarkan oleh perusahaan dan besaran manfaat pensiun
yang diterima sekaligus oleh pekerja saat pensiun lebih kecil dari jumlah
pesangon sesuai ketentuan 156 UU Ketenagakerjaan, maka pengusaha masih memiliki
kewajiban untuk membayar sisanya atau selisihnya. Ketentuan diatas diatur pada
pasal 167 ayat (2) dan ayat 3.
“Dalam hal pengusaha telah mengikut sertakan pekerja/buruh dalam
program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan
pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun
yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
Lantas bagaimana dengan program
pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ? apakah pengusaha masih
dibebankan untuk membayar pesangon ?. Dari pertanyaan ini, ada dua arus
perspektif dalam menjawabnya. Perspektif pertama, berpendapat bahwa apabila
pengusaha telah mengikutkan program pensiun, maka perusahaan hanya membayar
sisa kekurangan pesangon apabila masih kurang. Dan apabila sudah lebih besar
dari pesangon, iuran pensiun yang dibayarkan perusahaan maka otomatis
perusahaan tidak lagi dibebankan kewajiban membayar pesangon. Pendapat ini
bersumber dari pasal 157 ayat 2 dan 3. Walaupun, dari pendapat ini disanggah
oleh pasal 167 ayat 6, sesuai pendapat ahli hukum yang kedua. (pemaparan
pendapat kedua, dijelaskan pada artikel dibawah ini). Menurut pendapat pertama,
secara historical UU Ketenagakerjaan telah mengatur program jaminan hari tua
yang wajib didaftarkan oleh pengusaha adalah jaminan hari tua. Sesuai UU
tentang Jamsostek. Setelah lahirnya UU No. 24 Tahun 2011. Barulah diatur
jaminan pensiun yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, lahirnya UU
No. 13 Tahun 2003 telah mengatur kewajiban perusahaan adalah pada jaminan hari
tua, bukan jaminan pensiun. Sehingga, ketentuan ayat 6 pasal 167 dapat
dikesampingkan atau tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, perusahaan
dibebaskan dari pembayaran pesangon apabila melakukan PHK kepada karyawan yang
telah memasuki usia pensiun sesuai pasal 167 ayat 2 dan 3 diatas. Atau dibayar
secara proporsional.
Sedangkan pendapat atau
perspektif kedua, berpendapat bahwa terhadap perusahaan yang telah mengikutkan
program pensiun dan iuaran dibayar oleh pengusaha dan pekerja (3% dibayar
pengusaha dan 1 % dibayar pekerja). Maka terhadap pengusaha, masih diwajibkan
untuk membayar pesangon kepada pekerja yang di PHK karena usia pensiun sesuai
ketentuan pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pendapat ini bersumber pada pasal 167
ayat 6 UU Ketenagakerjaan. Yang berbunyi :
“Hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas
jaminan
hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”.
Pada pasal 167 ayat 6 disebutkan
frasa “ tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang
bersifat wajib”. Frasa tersebut menjadi sumber aturan bahwa Program pensiun
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan yang wajib diikuti oleh pengusaha
sesuai PP No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Artinya
berdasarkan pasal tersebut, maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk
membayar pesangon sesuai pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Karena, program pensiun
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan hari tua yang bersifat wajib.
Demikian penjelasan kami, anda
mau mengambil pilihan hukum yang mana, silahkan tentukan dan argumentasikan
dengan tepat. Tinggal Yurisprudensi yang akan menjadi pembelajaranya…..
Salam
MZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar