Selasa, 31 Oktober 2017

Dasar Hukum Pesangon vs Program Pensiun BPJS



Tanya :
Apakah Perusahaan yang telah mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan Program Pensiun, masih diwajibkan membayar Pesangon ?

Jawab :
Ketentuan hukum mengenai Pembayaran pesangon bagi karyawan pensiun sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 167 sangat detail. Pengaturan pembayaran pesangon untuk karyawan pensiun menurut pasal tersebut diatur dengan skema sebagai berikut :

  1. Pengusaha mengikutkan program pensiun dengan iuran dibayar 100% oleh Pengusah
  2. Perusahaan tidak mengikutkan program pensiun
  3. Pengusaha mengikutkan program pensiun iuran ditanggung bersama antara pengusaha dan Pekerja

Untuk skema 1 :
Pengusaha mengikutkan program pensiun dengan iuran dibayar 100% oleh Pengusaha
Apabila Pengusaha mengikutkan program pensiun dengan iuran dibayar 100% oleh Pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan pesangon (terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan kerja dan uang penggantian hak sesuai pasal 156). Hal ini telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 167 ayat (1) “
 “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai tentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Berdasarkan pasal 167 ayat 1 diatas telah jelas, bahwa apabila pengusaha telah mengikutkan program pensiun dengan iuaran dibayar penuh oleh pengusaha, maka pengusaha tidak dikenakan kewajiban lagi untuk membayar pesangon kepada pekerja saat di PHK pada usia pensiun, asalkan besaran uang pensiun dari hasil premi atau program manfaat pensiun tersebut minimal sama atau lebih besar dari perhitungan pesangon yang diwajibkan oleh pasal 156. Apabila terdapat kekurangan, atau manfaat program pensiun yang dibayarkan sekaligus lebih kecil dari uang pesangon, maka pengusaha masih memiliki kewajiban untuk membayar selisih pesangon tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 167 ayat 2 yang berbunyi :
“Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha”.

Untuk Skema 2 :
Pengusaha tidak mengikutkan program pensiun
Pada skema 2, dengan ketentuan pengusaha tidak mengikutkan program pensium maka sudah sangat jelas diatur dalam kentetuan pasal 167 ayat 5. Yang intinya memberikan kewajiban bagi pengusaha untuk membayar pesangon sesuai ketentuan pasal 156. Yakni 2 kali pesangon, penghargaan masa kerja sesuai tabel masa kerja yang diatur undang-undang, dan uang penggantian hak.

Untuk Skema 3 :
Pengusaha mengikutkan program pensiun iuran ditanggung bersama antara pengusaha dan Pekerja
Apabila pengusaha mengikutkan program pensiun dengan iuran ditanggung bersama antara pengusaha dan pekerja. Maka pengusaha masih mempunyai kewajiban untuk membayar uang pesangon sesuai pasal 156 kepada karyawan yang di PHK pada saat usia pensiun. Besaran uang pesangon yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja adalah selisih dari uang pesangon dikurangi oleh iuaran / premi yang telah dibayarkan oleh pengusaha. Artinya bila uang premi yang telah dibayarkan oleh perusahaan dan besaran manfaat pensiun yang diterima sekaligus oleh pekerja saat pensiun lebih kecil dari jumlah pesangon sesuai ketentuan 156 UU Ketenagakerjaan, maka pengusaha masih memiliki kewajiban untuk membayar sisanya atau selisihnya. Ketentuan diatas diatur pada pasal 167 ayat (2) dan ayat 3.
“Dalam hal pengusaha telah mengikut sertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
Lantas bagaimana dengan program pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ? apakah pengusaha masih dibebankan untuk membayar pesangon ?. Dari pertanyaan ini, ada dua arus perspektif dalam menjawabnya. Perspektif pertama, berpendapat bahwa apabila pengusaha telah mengikutkan program pensiun, maka perusahaan hanya membayar sisa kekurangan pesangon apabila masih kurang. Dan apabila sudah lebih besar dari pesangon, iuran pensiun yang dibayarkan perusahaan maka otomatis perusahaan tidak lagi dibebankan kewajiban membayar pesangon. Pendapat ini bersumber dari pasal 157 ayat 2 dan 3. Walaupun, dari pendapat ini disanggah oleh pasal 167 ayat 6, sesuai pendapat ahli hukum yang kedua. (pemaparan pendapat kedua, dijelaskan pada artikel dibawah ini). Menurut pendapat pertama, secara historical UU Ketenagakerjaan telah mengatur program jaminan hari tua yang wajib didaftarkan oleh pengusaha adalah jaminan hari tua. Sesuai UU tentang Jamsostek. Setelah lahirnya UU No. 24 Tahun 2011. Barulah diatur jaminan pensiun yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, lahirnya UU No. 13 Tahun 2003 telah mengatur kewajiban perusahaan adalah pada jaminan hari tua, bukan jaminan pensiun. Sehingga, ketentuan ayat 6 pasal 167 dapat dikesampingkan atau tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, perusahaan dibebaskan dari pembayaran pesangon apabila melakukan PHK kepada karyawan yang telah memasuki usia pensiun sesuai pasal 167 ayat 2 dan 3 diatas. Atau dibayar secara proporsional.
Sedangkan pendapat atau perspektif kedua, berpendapat bahwa terhadap perusahaan yang telah mengikutkan program pensiun dan iuaran dibayar oleh pengusaha dan pekerja (3% dibayar pengusaha dan 1 % dibayar pekerja). Maka terhadap pengusaha, masih diwajibkan untuk membayar pesangon kepada pekerja yang di PHK karena usia pensiun sesuai ketentuan pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pendapat ini bersumber pada pasal 167 ayat 6 UU Ketenagakerjaan. Yang berbunyi :
“Hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pada pasal 167 ayat 6 disebutkan frasa “ tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib”. Frasa tersebut menjadi sumber aturan bahwa Program pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan yang wajib diikuti oleh pengusaha sesuai PP No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Artinya berdasarkan pasal tersebut, maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayar pesangon sesuai pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Karena, program pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan hari tua yang bersifat wajib.
Demikian penjelasan kami, anda mau mengambil pilihan hukum yang mana, silahkan tentukan dan argumentasikan dengan tepat. Tinggal Yurisprudensi yang akan menjadi pembelajaranya…..

Salam
MZ

Selasa, 21 Februari 2017

KITA BERTANGGUNG JAWAB ATAS SIKAP KITA





Nasib kita dalam kehidupan tidak pernah ditentukan oleh sifat kita yang suka mengeluh atau harapan kita yang terlalu tinggi. Hidup itu penuh dengan kejutan, dan

Orang pesimis mengeluh tentang angin
Orang optimis mengharapkan keadaan berubah
Sang pemimpin menyesuaikan layar

Kita memilih sikap-sikap apa yang kita miliki sekarang ini. Dan ini merupakan pemilihan yang tidak pernah berhenti. Saya merasa heran melihat begitu banyak jumlah orang dewasa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan sikap-sikap mereka. Saat mereka sedang marah dan kemudian ada yang betanya mengapa, mereka akan menjawab ` saya salah melangkah saat bangun tadi pagi`. Ketika kehidupan mulai melelahkan dan ketika anggota keluarga lainya sedang betumbuh, mereka akan berkata “ wah saya salah urutan lahir”. Kalau hidup perkawinan mereka berantakan, mereka percaya bahwa mereka percaya bahwa mereka menikahi orang yang salah. Jika ternyata orang lain menapatkan promosi yang mereka inginkan, itu karena mereka berada di tempat yang salah dan pada waktu yang salah.
Apakah anda memperhatikan sesuatu?, mereka menyalahkan orang lain atas masalah yang mereka hadapi.
Hari terbesar dalam kehidupan anda adan saya adalah ketika kita mengambil tanggungjawab total atas sikap-sikap kita. Itulah hari ketika kita benar-benar bertumbuh.


~ Developing the Leader Within You


PILIHLAH UNTUK BERTANGGUNGJAWAB ATAS CARA ANDA MEMANDANG KEADAAN SEKITAR ANDA

Senin, 20 Februari 2017

PEGANGLAH KOMITMEN



Dunia belum pernah melihat seorang pemimpin besar kurang komitmen. Jika anda ingin menjadi pemimpin yang efektif, anda harus berkomitmen. Komitmen yang tepat akan menginspirasi dan menarik orang banyak. Komitmen itu menunjukkan bahwa anda memiliki keyakinan. Mereka akan percaya pada anda hanya jika anda yakin akan maksud anda. Orang akan menerima seroang pemimpin terlebih dahulu, baru kemudian visinya. Apa saja sifat dasar sebuah komitmen ? Perhatikan tiga pandangan berikut ini :
1. Komitmen dimulai di dalam hati
Saya diberitahu bahwa kuda-kuda yang menang di Kentucky Derby sebenarnya sudah kekurangan oksigen sejak 700 meter pertama, dan selanjutnya mereka hanya mengandalkan semangat. Bila sebagai pemimpin anda ingin mempengaruhi kehidupan orang lain, lihatlah kedalam hati anda sendiri apa anda sungguh berkomitmen.
2. Komitmen diuji oleh tindakan
Adalah satu hal jika kita berbicara tentang komitmen. Merupakan hal lain lagi untuk melaksanakan komitmen itu. Satu-satunya ukuran nyata adalah tindakan. Arthur Gordon mengakui hal itu, tidak ada yang lebih mudah selain mengucapkan kata-kata. Tidak ada yang lebih sulit selain melaksanakan apa yang dikatakan hari demi hari
3. Komitmen membuka pinta menuju Pencapaian
Sebagai seorang pemimpin, anda akan menghadapi banyak hambatan dan perlawanan, atau malah sudah. Dan akan tiba saatnya ketika komitmen merupakan satu-satunya hal yang dapat membawa kemajuan bagi anda. David McNally berkomentar, Komitmen merupakan musuh dari resistensi, karena komitmen merupakan janji yang tulus untuk melanjutkan tindakan, untuk bangun, tidak peduli sudah berapa kali anda terpukul jauh.

~ The 21 Indispensable Qualities of a Leader

BAGAIMANA ANDA MENGUKUR TINGKAT KOMITMEN ANDA SEBAGAI SEORANG PEMIMPIN

Senin, 13 Februari 2017

KAPAN HARUS MEMBUAT KEPUTUSAN


Banyak orang membuat keputusan ketika hal-hal tidak berjalan semestinya. Mereka mencari pertolongan di tengah lembah keputusasaan, alih alih menunggu kecerahan yang berasal dari puncak gunung. Mengapa? sebab dibutuhkan banyak upaya untuk dapat mencapai puncak gunung. Ketika anda sedang mengalami kegelapan di dalam lembah, anda akan sangat tergoda untuk membuat perubahan yang diharap apat membatu keluar dari ketidaknyamanan itu.

Ketika anda berada di puncak gunung kiasan, itulah saatnya untuk membuat keputusan. Itulah sebabnya :
  • Anda dapat melihat situasi dengan lebih jelas
  • Anda sedang bergerak menuju sesuatu, bukan hanya dari sesuatu
  • Anda meninggalkan orang-orang yang ad di sekitar anda dalam posisi yang lebih baik. 
  • Anda membuat keputusan dengan menggunakan data yang positif, bukan yang negatif
  • Anda cenderung bergerak dari puncak ke puncak, dan bukanya dari lembah ke lembah.
Disamping itu, ketika anda berada di dalam lembah, hal terpenting yang dapat anda lakukan adalah tetap bertahan dengan gigih. Jika anda terus berusaha, anda akan memperoleh napas anda kembali, seperti yang biasa dilakukan oleh para pelari maraton. Lagi pula dikatakan bahwa hanya ketika para pelari itu sudah cukup lelah menuju tempat tujuan, mereka akan menemukan apa yang sesungguhnya dapat mereka capai. Jika anda tetap bertatahan dengan gigih sementara terjebak di dalam lembah, hal tersebut tidak saja membuat anda mampu membuat lembah lembah itu menjadi tempat yang tinggi sehingga anda dapat membuat keputusan yang lebih baik, tetapi anda juga akan memiliki karakter yang lebih menantang, yang akan sangat berguna sepanjang hidup anda.

-          The Difference Maker


-          Gunakan Saat Saat Kecerahan puncak gunung untuk membuat keputusan besar -

Senin, 21 November 2016

CONVERSATION - BELAJAR BAHASA INGGRIS

Bagi anda yang ingin belajar bahasa inggris terutama untuk conversation, saya rekomendasikan link berikut ini :

http://www.belajaringgris.net/member/aff/go/mochamad_zainuddin

Insya alloh dalam waktu 1 - 3 bulan anda sudah dapat lancar berbahasa inggris.
Tidak peduli berapapun usia anda, karena sesungguhnya bahasa hanyalah kebiasaan, dan alat komunikasi.
anda tidak perlu khawatir grammar, karena yang paling penting dari bahasa adalah anda mengerti, memahami apa yang diucapkan dan apa yang akan anda ucapkan.

selamat mencoba....!!!


salam

Rabu, 24 Agustus 2016

KPI - Key Performance Indicators

Dear Rekan,

Key Performance Indicators atau yang sering kita kenal sebagai KPI merupakan alat yang powerfull untuk mengukur kinerja individu maupun organisasi. Untuk itu, bagi anda yang membutuhkan file KPI dapat mendownloadnya pada 2 link dibawah ini :

https://www.dropbox.com/s/pqimkh2m1tvcqr6/KPI%20Bagian%20SDM.docx?dl=0

https://www.dropbox.com/s/3oni60whfnd77eu/KPI%20Staf%20Kantin.xls?dl=0

cara dowload link :

Block link tersebut, lalu klik kanan dan  klik new tab link.

selamat mendownload...


semoga bermanfaat.

salam

Rabu, 22 Juni 2016

Deteksi Dini Hubungan Industrial



Persoalan hubungan industrial rupanya tidak henti-hentinya menarik untuk dibahas. Kasus-kasus hubugan industrial seakan tidak pernah hentinya kita dengan di berbagai media masa tiap harinya. Implikasi terbesar dari persoalan hubungan industrial yang sering mencuat adalah masalah demonstrasi, mogok kerja dan juga mebuat tenda di depan pabrik baca : istighosah tenda. Ibarat balon yang sedang ditiup, kejadian dari demonstrasi, mogok kerja sampai “istighosah” bisa diistilahkan sebagai meletusnya balon Karena terlalu kuat ditiup atau dipompa. Tiupan angin dari pengelola hubungan industrial dalam hal ini HRD sudah tidak mampu lagi menjaga stabilitas angin, sehingga semakin hari semakin membesar dan “meletus”. Akibat dari letusan itu tentu sangat dasyat. Produktivitas terhenti, masyarakat terganggu dengan tertutupnya atau paling tidak jalanan macet akibat demonstrasi yang dilakukan oleh buruh dan yang paling penting dan sering dilupakan oleh HRD dan pimpinan perusahaan adalah persoalan image atau brand perusahaan. Image perusahaan jadi negative dimata para customer, serta pencari kerja.

Pengaruh Brand perusahaan menjadi amat penting untuk dibahas dalam perspektif hubungan industrial. Kenapa demikian, kok malah bukan persoalan produktivitas yang terhenti?. Saya katakana demikian karena, pengaruh brand perusahaan membawa imbas yang sangat signifikan bagi hidup dan matinya perusahaan dimasa mendatang. Bagi HRD tentu akan sulit mencari kandidat baru untuk di hire keperusahaan tersebut, karena kesan negative perusahaan sudah ditangkap oleh para pencari kerja. nah, jika perusahaan tidak mampu mencari karyawan baru untuk menggantikan karyawan yang bermasalah tentu akan membuat perusahaan jadi stagnan dan bisa dipastikan akan mati secara perlahan. Belum lagi dimata customer yang tentunya berimbas pada ketepatan delivery produk yang telah dipesan. Terhambatnya delivery karena kasus demonstrasi karyawan bisa dipastikan customer akan mencari provider lainya untuk memenuhi kebutuhan usahanya. Dan bisa dipastikan secara perlahan akan ditinggal.

Akibat dari pengelolaan hubungan industrial (HI) yang tidak dilakukan secara antisipatif dan prefentif oleh HRD berdampak meletusnya kasus HI. Untuk itu, HRD sebagai pengelola hubungan industrial harus memiliki competency yang baik agar kasus HI tidak sampai meletus. Apa saja kompetensi yang wajib dimiliki oleh HRD dalam mengelola HI telah diatur standar minimum requirement dalam SKKNI- Hubungan Industrial. Dari dari banyaknya kompetensi dalam SKKNI itu, salah satu kompetensi yang menurut saya menarik untuk dibahas adalah mengenai kompetensi Deteksi Dini Hubungan Industrial. Mengambil istilah dari Kepolisian, posisi kompetensi Deteksi Dini HI bisa diibaratkan seperi Intelejent. Tugasnya adalah memberikan informasi sedini mungkin potensi criminal yang dilakukan oleh penjahat. Nah, pada fungsi deteksi dini persoalan hubungan industrial di perusahaan, HRD harus senantiasa memasang telinga, mata dan “hatinya” untuk mendengar dan melihat potensi-potensi persoalan yang dapat menimbulkan sengketa hubungan industrial. Identifikasi tersebut harus ter update setiap harinya. Jangan sampai kecolongan. Kalo tidak, akan terjadi letusan balon seperti ilustrasi diatas. Untuk itu, kompetensi wajib sebagi support dalam mendukung deteksi dini HI ialah kemampuan obeservasi lapangan serta listening skill dan communication skill mutlah diperlukan pada posisi ini. Lantas prakteknya seperti apa deteksi dini persoalan HI ini dapat dilakukan?. Di salah satu perusahaan yang saya berada didalamnya, praktek kompetensi ini lazim dilakukan dengan pertemuan baik secara formal maupun informal. Khususnya kepada serikat pekerja. Suatu ketika kita akan dihadapkan pada pilihan persoalan yang dihadapi oleh karyawan secara langsung atau persoalan yang dikemukakan oleh serikat pekerja yang menjadi konsen HRD?. Maka ketika dihadapkan pada 2 pilihan tersebut, skala prioritas yang dilakukan adalah mengedepankan persoalan Serikat Pekerja. Karena SP (Serikat Pekerja) lah yang menjadi wadah bagi karyawan sesuai dengan aturan undang-undang. Terlebih secara power dan legal merekalah acapkali memobilisasi karyawan untuk demonstrasi dan mogok kerja.

Banyak persoalan-persoalan HI dapat diselesaikan dengan cara pertemuan informal daripada mengedepankan cara formal. Ingat, bahwa dinamika persoalan hubungan industrial tidak bisa dilepaskan dari aspek penerapan psikologi secara umum. Penguasaan karakter manusia mutlak diperlukan bagi HRD untuk dapat menyelami dan menyelesaikan persoalan hubungan industrial di perusahaan. Bentuk deteksi dini kerawanan persoalan hubungan industrial dapat dituangkan dalam sebuah laporan tertulis kepada management untuk dapat dikelola secara dini sehingga tidak berkepanjangan dan menjadi persoalan besar. Dalam teori management dikatakan, ketika anda sudah mampu menemukan akar masalah sesungguhnya anda sudah mendapatkan 50 % penyelesaian masalah. Oleh karenanya, kemampuan deteksi dini kerawanan HI menjadi kunci penting bagi HRD untuk menemukan akar-akar masalah hubungan industrial secara dini, sehingga dapat di manage dengan baik. Dan pada akhirnya persolan HI akan menjadi dinamika stabil bagi perusahaan, stabilitas dan pertumbuhan perusahaan semakin melejit.