Rabu, 08 November 2017

PATAHKAN BELENGGU HUTANG

•• Patahkan belenggu HUTANG ••

“Orang yang hidup dengan banyak masalah adalah orang yang wajar, orang hidup tanpa masalah adalah justru orang yang bermasalah.”
Pernyataan tersebut memang benar, namun tidak sepenuhnya benar. Karena orang hidup dengan terlalu banyak masalah adalah orang yang patut dikasihani. Salah satu permasalahan yang sangat dominan dalam hidup ini adalah masalah keuangan, lebih spesifik lagi adalah masalah hutang. Begitu rumitnya masalah hutang ini, sehingga sampai mati pun kita akan terus dikejar-kejar olehnya.
Hidup di dunia modern nyaris berhimpit dengan utang. Bahkan, untuk sebagian orang, utang menjadi gaya hidup. Orang bisa dikatakan maju jika mampu berutang. Semakin banyak utang, semakin tinggi status sosialnya. Orang kian dimanja dengan utang. Sekaligus ditipu dan dijatuhkan dengan utang. Na’uzdubillah min dzalik!
Seorang mukmin adalah manusia yang tidak tertutup kemungkinan tergiring dalam pola hidup seperti itu. Bisa banyak sebab yang menjadikan utang begitu dekat. Bahkan, menjadi incaran. Mungkin, masalah kemampuan ekonomi sehingga utang menjadi pilihan terakhir.
Masalahnya, mampukah seorang mukmin mengendalikan utang dalam kematangan dirinya. Utang beredar dalam batasan sarana yang hanya sebagai salah satu pilihan. Bukan sebagai tujuan. Jika utang menjadi tujuan, ia akan mengendalikan diri seseorang sehingga terpuruk dalam jurang kehancuran.
Betapa utang punya nilai bahaya yang lebih dahsyat daripada sebuah senjata yang mematikan. Bisa lebih ganas dari hewan buas mana pun. Di antara bahaya yang mengiringi belitan utang pada seseorang adalah:
1. Membuat diri menjadi hina
Harga diri seorang mukmin begitu tinggi. Tak seorang pun yang mampu merendahkannya. Karena, mukmin punya keterikatan dengan Dzat Yang Maha Tinggi dan Agung. Dan, seorang mukmin yang meninggal dunia demi mempertahankan kemuliaan itu, ganjarannya adalah surga.
Namun, kemuliaan itu kadang memudar manakala ada cacat dalam diri seorang mukmin. Di antara cacat itu adalah ketidakberdayaan membayar utang. Saat itu juga, terselip dalam diri seorang mukmin itu perasaan rendah. Bahkan, hina. Bayang-bayang ketidakmampuan itu menjadikan dirinya tak lagi berdaya di hadapan orang lain. Terutama, orang yang memberi utang. Ia tak lagi mampu menangkis marah, celaan, bahkan gugatan hukum sekali pun.
2. Mudah berdusta
Dusta adalah sesuatu yang tak mungkin dilakukan seorang mukmin. Rasulullah saw mengatakanseorang mukmin mungkin saja bermaksiat. Tapi, ia tak mungkin berdusta.

Lain halnya ketika utang sudah mengepung. Mau bayar tak ada uang. Mau menghindar terlanjur janji. Akhirnya, ada satu pilihan aman. Dan pilihan itu adalah berdusta. “Besok, ya!” Atau, “Oh iya. Saya lupa!” Itulah ungkapan-ungkapan yang kerap keluar tanpa lagi terkendali. Suatu saat, ucapan bohong itu menjadi biasa. Dan, orang-orang pun memberikancap pada kita bukan hanya sebagai pengutang.Melainkan, juga sebagai pembohong. Nau’dzubillah!
Pernah para sahabat bertanya kenapa Rasulullahbegitu banyak berdoa agar terhindar dari utang. Beliau saw bersabda, “Sesungguhnya jika seseorang terlilit utang ia akan berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (Mutafaq ‘alaih)
3. Memutuskan hubungan silaturahim
Seorang mukmin dengan mukmin lainnya memang seperti satu tubuh. Satu anggota tubuh sakit, yang lain pun ikut sakit. Tapi, ada satu hal yang membuat tubuh itu menjadi cerai berai. Tak ada satu hal yang paling rawan mampu menceraiberaikan keutuhan tubuh itu kecuali masalah uang. Dan di antara masalah uang itu adalah utang.
Tiba-tiba, seorang saudara menjadi asing dengan saudara lainnya disebabkan karena utang. Muncullah sesuatu yang sebelumnya tak mungkin ada. Ada rasa benci, marah, bahkan permusuhan. Terbanglahperasaan simpati, cinta, dan rindu layaknya seorang mukmin dengan saudara seakidahnya. Persaudaraan yang begitu sulit dan lama terbina, bisa terhapus hanya dengan satu masalah: utang.
4. Terjebak tindak kriminal
Pada tingkat tertentu, utang mampu menjerumuskan seorang mukmin pada tindakan yang sama sekali di luar perkiraannya. Sama sekali tak pernah tersirat kalau ia akan tega melakukan tindakan yang lebih buruk. Mungkin, di sinilah setan menuai sukses atas langkah-langkahnya.
Orang yang sudah dikendalikan utang tidak lagi merasa ragu melakukan tindak kriminal. Di antaranya, penipuan dan pencurian. Bayang-bayang hitam tentang utangnya menjadikan pandangan nuraninya menjadi keruh. Bahkan, gelap sama sekali. Tak ada satu tindakan yang lebih mendominasi dirinya kecuali bayar utang, dengan cara apa pun. Atau, tindakan yang tidak kalah parah: lari dari utang dengan cara apa pun.
Pada tingkatan ini, seorang mukmin mengalami kemerosotan kualitas diri yang luar biasa. Kejujurannya hilang, kemuliaannya sebagai mukmin menguap entah kemana, cahaya imannya pun kian redup. Dan, kenikmatan hidup tak lagi terasa. Bumi Allah yang begitu luas terasa sempit dan menyesakkan.
5. Meninggalkan beban kepada ahli waris
Alangkah berat duka anggota keluarga yang ditinggal pergi ayah atau ibu selamanya. Mereka begitu kehilangan seorang yang amat dicintai. Bahkan, seseorang yang menjadi andalan ekonomi keluarga.

Penderitaan pun kian berat manakala mereka tahu kalau almarhum mewariskan utang. Bagi mereka, tidak ada tawar menawar, kecuali membayar utang. Masalahnya, mampukah mereka membayar? Atau, utang menjadi warisan turunan.
6. Tertunda masuk surga
Ternyata, bahaya utang tidak melulu dalam wilayah dunia. Di akhirat pun, para pengutang akan mendapat cela yang tidak mengenakkan. Rasulullahsaw pernah menasihati para sahaba soal ini. Beliau bersabda,
“Demi Tuhan yang jiwaku berada di tanganNya,seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi dan terbunuh lagi, kemudian hidup lagi dan terbunuh lagi sedangkan ada tanggungan utang padanya maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi utangnya.” (Nasai, Ath-Thabrani, Al-Hakim)

Tips praktis 8 langkah terbebas dari lilitan hutang:
1. Kalkulasikan Seluruh Hutang. Apakah Anda mengetahui jumlah total hutang Anda sekarang, berapa tingkat bunganya dan berapa lamawaktu yang Anda butuhkan untuk melunasinya? Sebagian besar orang tidak tahu. Kumpulkan semua catatan tagihan bulanan dan buatlah daftar. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan gambaran menyeluruhtentang kewajiban Anda dala membayar hutang.
2. Rem Nafsu Belanja. Untuk melunasi utang, terlebih dahulu Anda perlu tahu, kemana saja larinya uang Anda. Evaluasilah money diary Anda. Mungkin, Anda akan terkejut ketika menyadari bahwa selama ini Anda membelanjakan uang lebih banyak dari yang Anda bayangkan da untuk hal yang tidak perlu. Setelah itu, tulis setiap rupiah yang akan Anda belanjakan bulan depan, sehingga Anda tidak mengulang pola belanja gila-gilaan.
3. Negosiasikan Hutang. Ajukan permohonanpenurunan suku bunga kredit pinjaman kepada pihak bank. Ceritakan kondisi keuangan Anda yang sedang sulit. Setiap bank biasanya memiliki beberapa alternatif cara pembayaran pinjaman, yang bisa Anda pilih sesuai dengan kondisi keuangan Anda. Cermati pola perubahan tingkat suku bunga. Jangan terjebak pada pola pinjaman yang awalnya terlihat ‘indah’, namun ternyata bunganya bakal meningkat di bulan-bulan berikutnya. Jika pihak bank keberatan atas permohonan Anda, pertimbangkan untuk memindahkan kredit ke bank lain yang memiliki suku bunga lebih rendah.
4. Membagi Penghasilan Bulanan. 35%: sewa atau cicilan kredit rumah (termasuk pajak, asuransi dan perawatan); 15%: transportasi (termasuk bensin, asuransi dan cicilan kredit kendaraan); 10%: tabungan harian; 15%: membayar utang lain (termasuk kartu kredit); 25% : hari depan Anda (investasi). Namun demikian, formula persentase ini fleksibel diterapkan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing keluarga.
5. Prioritaskan Pelunasan. Pertama: utang mendesak, yaitu yang bernilai tinggi, berbunga tinggi dan penting untuk aktivitas sehari-hari, misalnya cicilan kredit, rumah atau mobil -yang jika tidak dilunasi mungkin akan disita, sehingga mengganggu produktifitas  Anda. Kedua: Hutang yang menyangkutkepentingan keluarga, misalnya pinjaman untuk sekolah anak -yang jika tidak dibayar, mungkin akan membuat anak Anda tercoret dari daftar murid. Ketiga: Hutang kartu kredit. Jika punya lebih dari satu, prioritaskan yang berjumlah dan berbunga tinggi dulu.
6. Cari Uang Lebih Banyak. Kapan terakhir kali Anda mengevaluasi pendapatan dari pekerjaan yang sekarang? jika Anda seorang pengusaha, kapan terakhir kali keuntungan Anda meningkat? Tak ada salahnya menaikkan harga dagangan hingga 10%. Biasanya, hal ini masih bisa diterima pelanggan.untuk menambah uang cair, lihat juga barang-barang milik Anda. Mungkin ada yang berharga untuk dijual. Adakan garage sale di rumah atau bergabunglah dengan kegiatan serupayang terorganisasi. Kalau sukses, tak mustahil Anda pulang mengantongi, uang lebih dari sejuta rupiah.
7. Tempuh Pilihan Tersulit. Jika 6 langkah di atas belum cukup, mungkin sudah waktunya Anda menjual mobil mewah dan menggantinya dengan yang lebih murah (baik harga maupun biaya operasionalnya). Atau, pindah ke rumah yang harga belinya atau sewanya lebih murah. Bahkan, apa boleh buat, mungkin Anda harus memindahkan sekolah anak ke sekolah yang lebih murah.
8. Isi Ulang Kebutuhan. Ketika dana darurat sudah terpenuhi, Anda harus segera mulai berinvestasi. Jika Anda bisa menyisihkan Rp 10.000,- per hari dan anggaplah bunga tetap investasi adalah 8% per tahun. Anda akan punya Rp 57 juta dalam 10 tahun atau 180 juta dalam 20 tahun. Jika investasi ini tidak Anda utak-atik, dalam 30 tahun Anda sudah mengumpulkan setengah milyar rupiah. Sudah terbebas hutang, hidup Anda pun makin mapan. Ini rumusnya: Tahun I: investasi awal + (investasiawal+bunga) = Rp10.000 x 365 hari + (Rp10.000 x 365 x 8%) = Rp3.942.000, Tahun II: Hasil investasi tahun pertama + (hasil investasi tahun pertama + Investasi tahun kedua) x bunga) = Rp3.942.000 + (Rp3.942.000 + (10.000 x 365) x 8%) = Rp 8.199.360.dan seterusnya.
POJOK “PESAN”™ (PEtuah Solusi KeuangAN)
Utang berkepanjangan disebabkan oleh banyak hal dan terjadi karena tidak ditangani dengan bijak. Sebelum Anda terlilit olehnya, kenali berbagai tanda-tanda yang mungkin membawa Anda dalam kesulitan.
Mulailah untuk merubah kebiasaan buruk Anda berkenaan dengan keuangan, khususnya utang. Jalani hidup secara sederhana harus menjadi moto keluarga.
Sesuaikan pembayaran cicilan dengan penghasilan bersih yang Anda dapatkan setiap bulannya. Jangan melebihi dari 30% dari penghasilan bersih. Inilah ukuran umum yang perlu diperhatikan.
Bila Anda terlilit utang berkepanjangan, coba lakukan langkah-langkah manajemen utang.
Saran kami, utamakan membayar utang dengan bunga yang tertinggi terlebih dahulu. Bila dirasa kondisi keuangan sangat sulit, pertimbangkan untuk melikuidasi beberapa aset yang Anda miliki.

Rabu, 01 November 2017

Prinsip Pareto dalam Kepemimpinan



Prinsip 20/80

Bertahun tahun lalu sementara berusaha mencapai gelar dibidang bisnis, saya belajar mengenai prinisip pareto, yang umumnya disebut Prinsip 20/80. Meskipun pada waktu itu, saya hanya tahu sedikit informasi, saya mulai menerapkan prinsip ini dalam kehidupan saya. Dua puluh tahun kemudian saya mendapati prinsip ini adalah alat yang paling berguna untuk menentukan prioritas bagi setiap orang dan organisasi.

Setiap Pemimpin harus memahami prinsip pareto ini menyangkut kekhilafan manusia dan kepemimpinan. Sebagai contoh, 20% orang-orang yang ada didalam organisasi akan bertanggungjawab untuk 80% kesuksesan suatu organisasi.

Strategi berikut ini memampukan seorang pemimpin meningkatkan produktivitas suatu organisasi :

  1. Tentukan orang-orang mana yang menjadi 20% penghasil utama
  2. Alokasikan 80% waktu pekerja untuk 20% penghasil utama
  3. Alokasikan 80% biaya pengembangan untuk 20% penghasil utama
  4. Tentukan 20% pekerjaan yang menghasilkan 80% Ganjaran
  5. Mintalah 20% penghasil utama memberikan pelatihan magang pada 20% pekerja berikutnya.

Ingatlah, kita mengajarkan apa yang kita ketahui, kita menghasilkan kembali sesuai siaap adanya kita. Rasa suka menghasilkan rasa suka.

Developing the leader within you.

Bawalah focus 20/80 pada segala sesuatu yang anda kerjakan hari ini..

Disarikan dari buku John Maxwell

Selasa, 31 Oktober 2017

Dasar Hukum Pesangon vs Program Pensiun BPJS



Tanya :
Apakah Perusahaan yang telah mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan Program Pensiun, masih diwajibkan membayar Pesangon ?

Jawab :
Ketentuan hukum mengenai Pembayaran pesangon bagi karyawan pensiun sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 167 sangat detail. Pengaturan pembayaran pesangon untuk karyawan pensiun menurut pasal tersebut diatur dengan skema sebagai berikut :

  1. Pengusaha mengikutkan program pensiun dengan iuran dibayar 100% oleh Pengusah
  2. Perusahaan tidak mengikutkan program pensiun
  3. Pengusaha mengikutkan program pensiun iuran ditanggung bersama antara pengusaha dan Pekerja

Untuk skema 1 :
Pengusaha mengikutkan program pensiun dengan iuran dibayar 100% oleh Pengusaha
Apabila Pengusaha mengikutkan program pensiun dengan iuran dibayar 100% oleh Pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan pesangon (terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan kerja dan uang penggantian hak sesuai pasal 156). Hal ini telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 167 ayat (1) “
 “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai tentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Berdasarkan pasal 167 ayat 1 diatas telah jelas, bahwa apabila pengusaha telah mengikutkan program pensiun dengan iuaran dibayar penuh oleh pengusaha, maka pengusaha tidak dikenakan kewajiban lagi untuk membayar pesangon kepada pekerja saat di PHK pada usia pensiun, asalkan besaran uang pensiun dari hasil premi atau program manfaat pensiun tersebut minimal sama atau lebih besar dari perhitungan pesangon yang diwajibkan oleh pasal 156. Apabila terdapat kekurangan, atau manfaat program pensiun yang dibayarkan sekaligus lebih kecil dari uang pesangon, maka pengusaha masih memiliki kewajiban untuk membayar selisih pesangon tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 167 ayat 2 yang berbunyi :
“Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha”.

Untuk Skema 2 :
Pengusaha tidak mengikutkan program pensiun
Pada skema 2, dengan ketentuan pengusaha tidak mengikutkan program pensium maka sudah sangat jelas diatur dalam kentetuan pasal 167 ayat 5. Yang intinya memberikan kewajiban bagi pengusaha untuk membayar pesangon sesuai ketentuan pasal 156. Yakni 2 kali pesangon, penghargaan masa kerja sesuai tabel masa kerja yang diatur undang-undang, dan uang penggantian hak.

Untuk Skema 3 :
Pengusaha mengikutkan program pensiun iuran ditanggung bersama antara pengusaha dan Pekerja
Apabila pengusaha mengikutkan program pensiun dengan iuran ditanggung bersama antara pengusaha dan pekerja. Maka pengusaha masih mempunyai kewajiban untuk membayar uang pesangon sesuai pasal 156 kepada karyawan yang di PHK pada saat usia pensiun. Besaran uang pesangon yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja adalah selisih dari uang pesangon dikurangi oleh iuaran / premi yang telah dibayarkan oleh pengusaha. Artinya bila uang premi yang telah dibayarkan oleh perusahaan dan besaran manfaat pensiun yang diterima sekaligus oleh pekerja saat pensiun lebih kecil dari jumlah pesangon sesuai ketentuan 156 UU Ketenagakerjaan, maka pengusaha masih memiliki kewajiban untuk membayar sisanya atau selisihnya. Ketentuan diatas diatur pada pasal 167 ayat (2) dan ayat 3.
“Dalam hal pengusaha telah mengikut sertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
Lantas bagaimana dengan program pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ? apakah pengusaha masih dibebankan untuk membayar pesangon ?. Dari pertanyaan ini, ada dua arus perspektif dalam menjawabnya. Perspektif pertama, berpendapat bahwa apabila pengusaha telah mengikutkan program pensiun, maka perusahaan hanya membayar sisa kekurangan pesangon apabila masih kurang. Dan apabila sudah lebih besar dari pesangon, iuran pensiun yang dibayarkan perusahaan maka otomatis perusahaan tidak lagi dibebankan kewajiban membayar pesangon. Pendapat ini bersumber dari pasal 157 ayat 2 dan 3. Walaupun, dari pendapat ini disanggah oleh pasal 167 ayat 6, sesuai pendapat ahli hukum yang kedua. (pemaparan pendapat kedua, dijelaskan pada artikel dibawah ini). Menurut pendapat pertama, secara historical UU Ketenagakerjaan telah mengatur program jaminan hari tua yang wajib didaftarkan oleh pengusaha adalah jaminan hari tua. Sesuai UU tentang Jamsostek. Setelah lahirnya UU No. 24 Tahun 2011. Barulah diatur jaminan pensiun yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, lahirnya UU No. 13 Tahun 2003 telah mengatur kewajiban perusahaan adalah pada jaminan hari tua, bukan jaminan pensiun. Sehingga, ketentuan ayat 6 pasal 167 dapat dikesampingkan atau tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, perusahaan dibebaskan dari pembayaran pesangon apabila melakukan PHK kepada karyawan yang telah memasuki usia pensiun sesuai pasal 167 ayat 2 dan 3 diatas. Atau dibayar secara proporsional.
Sedangkan pendapat atau perspektif kedua, berpendapat bahwa terhadap perusahaan yang telah mengikutkan program pensiun dan iuaran dibayar oleh pengusaha dan pekerja (3% dibayar pengusaha dan 1 % dibayar pekerja). Maka terhadap pengusaha, masih diwajibkan untuk membayar pesangon kepada pekerja yang di PHK karena usia pensiun sesuai ketentuan pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pendapat ini bersumber pada pasal 167 ayat 6 UU Ketenagakerjaan. Yang berbunyi :
“Hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pada pasal 167 ayat 6 disebutkan frasa “ tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib”. Frasa tersebut menjadi sumber aturan bahwa Program pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan yang wajib diikuti oleh pengusaha sesuai PP No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Artinya berdasarkan pasal tersebut, maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayar pesangon sesuai pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Karena, program pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan hari tua yang bersifat wajib.
Demikian penjelasan kami, anda mau mengambil pilihan hukum yang mana, silahkan tentukan dan argumentasikan dengan tepat. Tinggal Yurisprudensi yang akan menjadi pembelajaranya…..

Salam
MZ

Selasa, 21 Februari 2017

KITA BERTANGGUNG JAWAB ATAS SIKAP KITA





Nasib kita dalam kehidupan tidak pernah ditentukan oleh sifat kita yang suka mengeluh atau harapan kita yang terlalu tinggi. Hidup itu penuh dengan kejutan, dan

Orang pesimis mengeluh tentang angin
Orang optimis mengharapkan keadaan berubah
Sang pemimpin menyesuaikan layar

Kita memilih sikap-sikap apa yang kita miliki sekarang ini. Dan ini merupakan pemilihan yang tidak pernah berhenti. Saya merasa heran melihat begitu banyak jumlah orang dewasa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan sikap-sikap mereka. Saat mereka sedang marah dan kemudian ada yang betanya mengapa, mereka akan menjawab ` saya salah melangkah saat bangun tadi pagi`. Ketika kehidupan mulai melelahkan dan ketika anggota keluarga lainya sedang betumbuh, mereka akan berkata “ wah saya salah urutan lahir”. Kalau hidup perkawinan mereka berantakan, mereka percaya bahwa mereka percaya bahwa mereka menikahi orang yang salah. Jika ternyata orang lain menapatkan promosi yang mereka inginkan, itu karena mereka berada di tempat yang salah dan pada waktu yang salah.
Apakah anda memperhatikan sesuatu?, mereka menyalahkan orang lain atas masalah yang mereka hadapi.
Hari terbesar dalam kehidupan anda adan saya adalah ketika kita mengambil tanggungjawab total atas sikap-sikap kita. Itulah hari ketika kita benar-benar bertumbuh.


~ Developing the Leader Within You


PILIHLAH UNTUK BERTANGGUNGJAWAB ATAS CARA ANDA MEMANDANG KEADAAN SEKITAR ANDA