Selasa, 07 Juni 2016

Kajian Hubungan Industrial

PHI: Belum Disahkan PN, Putusan MK Nomor 7/2014 Tak Dapat Diterapkan

Surabaya | Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang belum disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-XII/2014, tidaklah dapat dijadikan dasar untuk menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap). Demikian pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai oleh Hakim Isjuaedi saat membacakan Putusan No. 29/G/2016/PHI.Sby, dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Ria Anawati melawan PT. Garam (Persero), Selasa (17/5/2016).
Terhadap pertimbangan tersebut, anggota Majelis Hakim PHI Surabaya, Tituk Tumuli, mengemukakan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Ia menyatakan, akhir-akhir ini dikenal jenis faktor penyebab cacat kehendak (misbruik van omstandigheden) atau undue influence. Faktor tersebut guna melindungi pihak yang lemah, agar tidak menanggung kerugian yang lebih besar lagi dan justru demi tegaknya asas kebebasan berkontrak. Karena, asas dalam suatu perjanjian termasuk asas kebebasan berkontrak, dalam pelaksanaannya tidaklah bebas tanpa batasan-batasan, melainkan dapat dibatalkan oleh Hakim.
Menurutnya, perjanjian kerja kontrak yang telah ditanda-tangani Ria atas permintaan perusahaan saat pertama kali masuk bekerja, mengandung unsur kekhilafan, paksaan dan penipuan. “Bahwa, kebebasan berkontrak atau kehendak bebas dalam perjanjian yang terwujud dengan kata sepakat, dapat tercederai atau bahkan hilang dengan adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya cacat kehendak atau wilgebreken,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Hakim Tituk, bahwa penyalahgunaan keadaan inilah yang rentan terjadi pada perjanjian dengan kedudukan ekonomi dan kejiwaan dari pihak yang tidak setara atau tidak seimbang, doktrin penyalahgunaan keadaan dikembangkan guna memastikan bahwa berbagai keunggulan dari satu pihak baik secara ekonomis maupun psykologis tersebut, terhadap pihak lainnya tidak disalahgunakan atau digunakan secara sewenang-wenang.
Terhadap pertimbangan yang demikian, menurut Hakim Tituk, pekerjaan Ria Anawati sebagai Staf Pengadaan, pada bagian Pengadaan pada perusahaan yang berlokasi di Jl. Arief Rahman Hakim, Surabaya itu, tidak termasuk jenis pekerjaan yang dapat dimasukkan dalam bentuk perjanjian kontrak. Karena pekerjaan dari pekerja intinya bukanlah merupakan pekerjaan yang bersifat sementara atau pekerjaan yang sekali selesai, bukan pekerjaan yang tergantung pada musin tertentu atau cuaca tertentu, dan bukan pembuat produk baru yang masih dalam masa percobaan ataupun penjajakan.
“Oleh karena perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugat telah dibatalkan, maka secara hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat menjadi hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu,” tandas Hakim Tituk.
Sekali lagi, bagaimanapun putusan dari PHI sudah jelas, yaitu 
Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang belum disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-XII/2014, tidaklah dapat dijadikan dasar untuk menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap).

Rabu, 27 April 2016

Begerak,,Belajar,,Bertumbuh,,, Menggapai Peradaban.....!!: e book recruitment

Begerak,,Belajar,,Bertumbuh,,, Menggapai Peradaban.....!!: e book recruitment: dear all HR terutama bagi anda yang spesialist dan ingin mendalami tentang strategy recruitment...ini ada ebook bagus tentang recruit...

e book recruitment




dear all HR

terutama bagi anda yang spesialist dan ingin mendalami tentang strategy recruitment...ini ada ebook bagus tentang recruitment...silahkan di pelajari dan dijadikan bahan rujukan...



semoga bermanfaat ya...

salam HR


berikut linknya...

https://drive.google.com/open?id=0B2AWFPoFzMmRWDlCSVhYd1Ixdms

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang PP dan PKB





Halo Sobat dan para praktisi HR di Seluruh Indonesia,


berikut saya postingkan mengenai peraturan terbaru mengenai pengesahan PP dan PKB dari Menteri Tenaga kerja tahun 2014. Seringkali orang HR belum update aturan tersebut, saya sering menjumpai masih menggunakan regulasi yang lama.

regulasi tersebut bisa di download dibawah ini ya....
caranya klik link kanan link dibawah ini...

https://drive.google.com/open?id=0B2AWFPoFzMmRSUJrc1hib1pid1E


salam HR


Rabu, 06 April 2016

Moementum


Moment pembelajaran HR with Josef Bataona....

Kebersamaan dengan karyawan Supra......


Momentum yang Maknyus.....

PERMENAKER THR NO 6 TAHUN 2016

Regulasi tetang THR selama ini telah di update oleh pemerintah,,,, diantaranya adalah dengan pemberian hak THR yang sebelumnya masa kerja 3 bulan baru dapat secara proporsional, namun sekarang karyawan dengan masa kerja 1 bulan sudah berhak mendapat THR....

bagi rekan-rekan yang membutuhkan regulasi tentang THR silahkan download link dibawah ini..

semoga bermanfaat...

salam
ZAIN


     link Permen THR
     https://drive.google.com/open?id=0B2AWFPoFzMmRT2V0XzVUZGx6eFE

Note : cara downloadnya blok link diatas lalu klik kanan ya......

Senin, 29 Februari 2016

SOSIALISASI TAPERA

Dear Rekan Profesional,

Isu mengenai Tabungan Perumahan Rakyat saat ini menjadi perbicangan hangat di kalangan buruh, terlebih bagi Pengusaha. Pemerintah telah mengesahkan UU TAPERA pada bulan Februari 2016 lalu. Sebagai praktisi kita wajib mengetahui bagaimana dan apa itu program TAPERA.

Jika anda membutuhkan bahan materi tentang sosialisasi program Pemerintah dalam hal Tabungan Perumahan Rakyat bisa di pelajari pada link di bawah ini :



https://drive.google.com/file/d/0B2AWFPoFzMmRRjFOUTJsZFFaak0/view?usp=sharing

semoga bermanfaat.

SALAM INDONESIA...

ZAIN
08883517654