Sebagai Praktisi HR, dan rekan rekan yang berkecimpung dalam dunia ketenagakerjaan anda semua diwajibkan untuk mengikuti perkembangan regulasi yang ada. Pada tahun 2015 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 78 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut memberikan konsekuensi atas regulasi turunan. Berikut saya sertakan regulasi terbaru (turunan) dari PP 78 mengenai pemberian Sanksi Administratif yang tertuang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 20 Tahun 2016.
silahkan di download link berikut ini :
https://drive.google.com/open?id=0B2AWFPoFzMmRRXJFZXVnVlViM0NCbEluU0dERTE2MjNJNkU4
cara downloadnya :
block link diatas klik kanan dan open newtab broser.
semoga bermanfaat
Senin, 20 Juni 2016
Jumat, 17 Juni 2016
PARENTING ALA ALI BIN ABI THOLIB
"Didiklah anakmu sesuai dengan jamannya,
Karena mereka hidup bukan di jamanmu"
Itulah quote
tekenal dari Ali Bin Abi Thalib, khalifah keempat umat islam yang terkenal
dengan kepintaran, kejujuran dan juga kesetiaannya terhadap Rasulullah SAW.
Seperti sudah
kita pahami bahwasannya mendidik dan membesarkan anak adalah amanah dari Allah
SWT yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Banyak hal yang harus
diperhatikan untuk menentukan pola pendidikan yang terbaik bagi masing-masing
anak, apalagi mereka tidak hidup di jaman dahulu.
Menurut Ali bin
Abi Thalib ada tiga pengelompokkan dalam cara memperlakukan anak:
1. Kelompok 7 tahun pertama (usia 0-7 tahun), perlakukan anak sebagai raja.
2. Kelompok 7 tahun kedua (usia 8-14 tahun), perlakukan anak sebagai tawanan.
3. Kelompok 7 tahun ketiga (usia 15-21 tahun), perlakukan anak sebagai sahabat.
1. Kelompok 7 tahun pertama (usia 0-7 tahun), perlakukan anak sebagai raja.
2. Kelompok 7 tahun kedua (usia 8-14 tahun), perlakukan anak sebagai tawanan.
3. Kelompok 7 tahun ketiga (usia 15-21 tahun), perlakukan anak sebagai sahabat.
ANAK SEBAGAI RAJA
(Usia 0-7 tahun)
Melayani anak di
bawah usia 7 tahun dengan sepenuh hati dan tulus adalah hal terbaik yang dapat
kita lakukan. Banyak hal kecil yang setiap hari kita lakukan ternyata akan
berdampak sangat baik bagi perkembangan perilakunya, misalnya:
- Bila kita langsung menjawab dan menghampirinya saat ia memanggil kita- bahkan ketka kita sedang sibuk dengan pekerjaan kita - maka ia akan langsung menjawab dan menghampiri kita ketika kita memanggilnya.
- Saat kita tanpa bosan mengusap punggungnya hingga ia tidur, maka kelak kita akan terharu ketika ia memijat atau membelai pngung kita saat kita kelelahan atau sakit.
- Saat kita berusaha keras menahan emosi di saat ia melakukan kesalahan sebesar apapun, lihatlah di kemudian hari ia akan mampu menahan emosinya ketika adik/temannya melakukan kesalahan padanya.
Maka ketika kita
selalu berusaha sekuat tenaga untuk melayani dan menyenangkan hati anak yang
belum berusia tujuh tahun, insya Allah ia akan tumbuh menjadi pribadi yang
menyenangkan, perhatian dan bertanggung jawab. Karena jika kita mencintai dan
memperlakukannya sebagai raja, maka ia juga akan mencintai dan memperlakukan kita
sebagai raja dan ratunya.
ANAK SEBAGAI
TAWANAN (Usia 8-14 tahun)
Kedudukan seorang
tawanan perang dalam Islam sangatlah terhormat. Ia mendapatkan haknya secara
proporsional, namun juga dikenakan berbagai larangan dan kewajiban. Usia 7-14
tahun adalah usia yang tepat bagi seorang anak untuk diberikan hak dan
kewajiban tertentu. Rasulullah SAW mulai memerintahkan seoang anak untuk sholat
wajib pada usia 7 tahun, dan memperbolehkan kita memukul anak tersebut (atau
menghukum dengan hukuman seperlunya) ketika ia telah berusia 10 tahun namun
meninggalkan sholat. Karena itu usia 7-14 tahun adalah saat yang tepat dan pas
bagi anak-anak kita untuk diperkenalkan dan diajarkan tentang hal-hal yang
terkait dengan hukum-hukum agama, baik yang diwajibkan maupun yang dilarang,
seperti:
- Melakukan sholat wajib 5 waktu
- Memakai pakaian yang bersih, rapih dan menutup aurat
- Menjaga pergaulan dengan lawan jenis
- Membiasakan membaca Al-Qur'an
- Membantu pekerjaan rumah tanngga yang mudah dikerjakan oleh anak susianya
- Menerapkan kedisiplinan dalam kegiatan sehari-hari
Reward dan
punishment (hadiah/penghargaan/pujian dan hukuman/teguran) akan sangat pas
diberlakukan pada usia 7 tahun kedua ini, karena anak sudah bisa memahami arti
dari tanggung jawab dan konsekuensi. Namun demikian, perlakuan pada setiap anak
tidak harus sama kerena every child is unique (setap anak itu unik).
ANAK SEBAGAI
SAHABAT (Usia 15-21 tahun)
Usia 15 tahun
adalah usia umum saat anak menginjak akil baligh. Sebagai orang tua kita
sebaiknya memposisikan diri sebagai sahabat dan memberi contoh atau teladan
yang baik seperti yang diajarkan oleh Ali bin Abi Thalib.
Berbicara dari
hati ke hati
Inilah saat yang
tepat untuk berbicara dari hati ke hati dengannya, menjelaskan bahwa ia sudah
remaja dan beranjak dewasa. Perlu dikomunikasikan bahwa selain mengalami
perubahan fisik, Ia juga akan mengalami perubahan secara mental, spiritual,
sosial, budaya dan lingkungan, sehingga sangat mungkin akan ada masalah yang
harus dihadapinya. Paling penting bagi kita para orang tua adalah kita harus
dapat membangun kesadaran pada anak-anak kita bahwa pada usia setelah akil
baliqh ini, ia sudah memiliki buku amalannya sendiri yang kelak akan
ditayangkan dan diminta pertanggung jawabannya oleh Allah SWT.
Memberi Ruang
Lebih
Setelah measuki usia
akil baligh, anak perlu memiliki ruang agar tidak merasa terkekang, namun tetap
dalam pengawasan kita. Controlling tetap harus dilakukan tanpa bersikap
otoriter dan tentu saja diiringi dengan berdo'a untuk kebaikan dan
keselamatannya. Dengan demikian anak akan merasa penting, dihormati, dicintai,
dihargai dan disayangi. Selanjutnya, Ia akan merasa percaya diri dan mempunyai
kepribadian yang kuat untuk selalu cenderung pada kebaikan dan menjauhi
perilaku buruk.
Mempercayakan
tanggung jawab yang lebih berat
Waktu usia 15- 21
tahun ini penting bagi kita untuk memberinya tanggung jawab yang lebih berat
dan lebih besar, dengan begini kelak anak-anak kita dapat menjadi pribadi yang
cekatan, mandiri, bertanggung jawab dan dapat diandalkan. Contoh pemberian tanggung
jawab pada usia ini adalah seperti memintanya membimbing adik-adiknya,
mengerjakan beberapa pekejaan yang biasa dikerjakan oleh orang dewasa, atau
mengatur jadwal kegiatan dan mengelola keuangannya sendiri.
Membekali anak
dengan keahlian hidup
Rasulullah SAW
bersabda, "Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah"
(Riwayat sahih Imam Bukhari dan Imam Muslm). Secara harfiah, olah raga berkuda,
berenang dan memanah adalah olah raga yang sangat baik untuk kebugaran tubuh.
Sebagian menafsirkan bahwa berkuda dapat pula diartikan mampu mengendarai
kendaraan (baik kendaraan darat, laut, udara). Berenang dapat disamakan dengan
ketahanan dan kemampuan fisik yang diperlukan agar menjadi muslim yang kuat.
Sedangkan memanah dapat pula diartikan sebagai melatih konsentrasi dan fokus
pada tujuan.
Di era modern,
sebagian pakar memperluas tafsiran hadist diatas sebagai berikut:
- Berkuda = Skill of Life, memberi keterampilan atau keahlian sebagai bekal hidup agar memiliki rasa percaya diri, jiwa kepemimpinan dan pengendalian diri yang baik.
- Berenang = Survival of Live, mendidik anak agar selalu bersemangat, tidak mudah menyerah dan tegar dalam menghadapi masalah.
- Memanah = Thinking of Life, mengajarkan anak untuk membangun kemandirian berpikir, merencanakan masa depan dan menentukan target hidupnya.
Semoga saja kita
para orang tua, guru, dan orang dewasa lainnya dapat memberikan perlakuan yang
tepat pada anak-anak, siapapun mereka, dari manapun mereka berasal, dan di
manapun mereka berada, karena anak-anak adalah tanggung jawab orang dewasa di
sekitarnya
dari sumber internet
Selasa, 07 Juni 2016
Kajian Hubungan Industrial
PHI: Belum Disahkan PN, Putusan MK Nomor 7/2014 Tak Dapat Diterapkan
Surabaya |
Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang belum disahkan
oleh Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-XII/2014, tidaklah dapat dijadikan dasar
untuk menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak)
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap). Demikian
pertimbangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri
Surabaya, yang diketuai oleh Hakim Isjuaedi saat membacakan Putusan No.
29/G/2016/PHI.Sby, dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja
(PHK) antara Ria Anawati melawan PT. Garam (Persero), Selasa
(17/5/2016).
Terhadap pertimbangan tersebut, anggota Majelis Hakim PHI Surabaya, Tituk Tumuli, mengemukakan pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Ia menyatakan, akhir-akhir ini dikenal jenis faktor penyebab cacat kehendak (misbruik van omstandigheden) atau undue influence.
Faktor tersebut guna melindungi pihak yang lemah, agar tidak menanggung
kerugian yang lebih besar lagi dan justru demi tegaknya asas kebebasan
berkontrak. Karena, asas dalam suatu perjanjian termasuk asas kebebasan
berkontrak, dalam pelaksanaannya tidaklah bebas tanpa batasan-batasan,
melainkan dapat dibatalkan oleh Hakim.
Menurutnya,
perjanjian kerja kontrak yang telah ditanda-tangani Ria atas permintaan
perusahaan saat pertama kali masuk bekerja, mengandung unsur
kekhilafan, paksaan dan penipuan. “Bahwa, kebebasan berkontrak atau
kehendak bebas dalam perjanjian yang terwujud dengan kata sepakat, dapat
tercederai atau bahkan hilang dengan adanya faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya cacat kehendak atau wilgebreken,” tegasnya.
Lebih
lanjut dikatakan Hakim Tituk, bahwa penyalahgunaan keadaan inilah yang
rentan terjadi pada perjanjian dengan kedudukan ekonomi dan kejiwaan
dari pihak yang tidak setara atau tidak seimbang, doktrin penyalahgunaan
keadaan dikembangkan guna memastikan bahwa berbagai keunggulan dari
satu pihak baik secara ekonomis maupun psykologis tersebut, terhadap
pihak lainnya tidak disalahgunakan atau digunakan secara
sewenang-wenang.
Terhadap
pertimbangan yang demikian, menurut Hakim Tituk, pekerjaan Ria Anawati
sebagai Staf Pengadaan, pada bagian Pengadaan pada perusahaan yang
berlokasi di Jl. Arief Rahman Hakim, Surabaya itu, tidak termasuk jenis
pekerjaan yang dapat dimasukkan dalam bentuk perjanjian kontrak. Karena
pekerjaan dari pekerja intinya bukanlah merupakan pekerjaan yang
bersifat sementara atau pekerjaan yang sekali selesai, bukan pekerjaan
yang tergantung pada musin tertentu atau cuaca tertentu, dan bukan
pembuat produk baru yang masih dalam masa percobaan ataupun penjajakan.
“Oleh
karena perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugat
telah dibatalkan, maka secara hukum hubungan kerja antara Penggugat
dengan Tergugat menjadi hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu,” tandas Hakim Tituk.Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang belum disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-XII/2014, tidaklah dapat dijadikan dasar untuk menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja kontrak) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap).
Rabu, 27 April 2016
Begerak,,Belajar,,Bertumbuh,,, Menggapai Peradaban.....!!: e book recruitment
Begerak,,Belajar,,Bertumbuh,,, Menggapai Peradaban.....!!: e book recruitment: dear all HR terutama bagi anda yang spesialist dan ingin mendalami tentang strategy recruitment...ini ada ebook bagus tentang recruit...
e book recruitment
dear all HR
terutama bagi anda yang spesialist dan ingin mendalami tentang strategy recruitment...ini ada ebook bagus tentang recruitment...silahkan di pelajari dan dijadikan bahan rujukan...
semoga bermanfaat ya...
salam HR
berikut linknya...
https://drive.google.com/open?id=0B2AWFPoFzMmRWDlCSVhYd1Ixdms
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang PP dan PKB
Halo Sobat dan para praktisi HR di Seluruh Indonesia,
berikut saya postingkan mengenai peraturan terbaru mengenai pengesahan PP dan PKB dari Menteri Tenaga kerja tahun 2014. Seringkali orang HR belum update aturan tersebut, saya sering menjumpai masih menggunakan regulasi yang lama.
regulasi tersebut bisa di download dibawah ini ya....
caranya klik link kanan link dibawah ini...
https://drive.google.com/open?id=0B2AWFPoFzMmRSUJrc1hib1pid1E
Rabu, 06 April 2016
Moementum
Moment pembelajaran HR with Josef Bataona....
Kebersamaan dengan karyawan Supra......
Momentum yang Maknyus.....
Langganan:
Postingan (Atom)



