Menjelang akhir tahun seperti ini, isu yang lazim muncul di dunia ketenagakerjaan adalah mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Buruh sudah mulai bergerak. Pengusaha pun mulai ambil sikap, dari budgeting sampai pada strategi skala pengupahan. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, isu UMK menjadi sangat penting dan strategis untuk dikaji dan dibahas. Seolah tiada matinya dari tahun ke tahun. Mengapa penting, karena nilai UMK sendiri menjadi biaya fix cost dari pengeluaran perusahaan. Semakin tinggi kenaikan UMK maka akan semakin tinggi pula kenaikan biaya yang dikeluarkan perusahaan pada kegiatan operasionalnya. Apalagi bila terjadi pada perusahaan padat karya. Bisa dibayangkan, bila jumlah karyawan suatu perusahaan 2000 karyawan, dan selisih kenaikan UMK sebesar 500 ribu / karyawan. Maka dalam 1 bulan perusahaan harus mengeluarkan biaya, sebesar 1 Milyar. Nah, bisa dibayangkan bila jumlah karyawanya adalah sampai puluhan ribu orang.
___________
Dampak kenaikan UMK 500 Ribu saja, perusahaan harus mengeluarkan biaya sebesar 1 Milyar perbulan, bila jumlah karyawanya 2000 orang.
__________
Biaya tersebut, ternyata hanyalah biaya kasat mata yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan, bila nilai UMK naik sebesar 500 ribu rupiah. Padahal, Riil cost yang dikeluarkan oleh perusahaan ternyata jauh lebih besar dari hanya sekedar 500 Ribu rupiah. Karena dengan kenaikan upah akan berimbas pula pada variable lain pada biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Apa saja variable lain tersebut ?. Ada biaya BPJS, lembur, biaya asuransi atau BPJS Kesehatan maupun BPJS Kenetenagakerjaan, biaya Pesangon, Insentif, pajak penghasilan bila ditanggung oleh perusahaan dan lain-lain. Bila dihitung, dengan nilai UMK 2015 di Kabupaten Pasuruan sebesar 2,7 Juta, maka riil cost yang dikeluarkan perusahaan bisa mencapai 4 - 5,2 Juta Rupiah per bulan per karyawan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Bisa dibayangkan berapa Miliar Rupiah yang harus dikeluarkan oleh perusahaan perbulanya bila jumlah karyawanya mencapai puluhan ribu rupiah. Padahal untuk mendapatkan keuntungan sebesar 1 Miliar rupiah saja, tiap bulan belum tentu perusahaan mampu. Otomatis, strategi yang paling sederhana dapat dilakukan oleh perusahaan adalah dengan menaikan harga pokok penjualan (Hpp) dari produknya. Dan pada akhirnya, buruh sebagai konsumen dari sebuah produk menjadi kena imbas lagi.
__________
____________
Berbagai konsekuensi logis atas kenaikan UMK juga berimbas pula bagi kehidupan buruh, yakni dengan kenaikan harga harga barang pokok, kenaikan BBM dan biaya transportasi, listrik yang pada intinya, tidak ada satupun produk baik jasa maupun material yang tidak menaikan harga jualnya. Pada ujungnya adalah daya beli masyarakat juga menurun. Nilai uang 1 Juta Rupiah, yang dulunya bisa untuk membeli barang mewah namun sekarang, tidak memberikan nilai lebih. Hanya untuk membeli kebutuhan pokok saja tidak cukup.
Parahnya lagi, dengan kenaikan UMK yang semakin besar, tidak diimbangi dengan kenaikan produktivitas bagi karyawan. Wal hasil, perusahaan semakin merugi. Biaya terus naik, tingkat pengeluaran terus melejit, namun produktivity semakin terkikis. Apalagi dengan mudahnya orang terkesima oleh media online yang bisa diakses melalui hp android. Hampir tiap karyawan operator memiliki Handphone yang bisa mengakses komunukasi online baik melalui WA, Line, Facebook, Twitter, BBM dan lain lain. Sambil bekerja mereka menengok hpnya berkomunikasi ria melalui media diatas. Jika dibandingkan dengan tingkat produktivitas negara tetangga, se Asean saja Indonesia termasuk negara yang tingkat produktivitasnya tergolong cukup rendah.Apalagi bila dibanding dengan negara Seluruh Dunia.
_____________
____________
Dari data diatas, maka peran kita sebagai pengelola Sumber Daya Manusia, harus berusaha untuk meningkatkan skill dari tenaga kerja. Jika tidak maka, dengan fix cost yang besar tersebut perusahaan akan mengambil langkah strategis agar tetap untung dalam kompetisi bisnis, minimal bisa survive atau bertahan. Peluang tersebut sangat terbuka lebar, seperti dibukanya kran tenaga kerja asing se Asean pada akhir tahun 2015 Ini. Ketidak merataan atau ketimpangan UMK di masing masing daerah.
Keparahan yang kedua adalah, mengenai Proses Penetapan UMK. Secara regulasi UMK telah diatur dalam Permenaker No.Per 7 / Men / 2013. Bahwa UMK ditetapkan oleh Gubernur serta memperhatikan kebutuhan hidup layak dan kenaikan inflasi. Prosesnya pun, dalam menetapkan UMK, usulan upah harus melalui Dewan Pengupahan baik Kabupaten ataupun Propinsi. Sedangkan Dewan Pengupahan didalamnya terdapat unsuk Pekerja yang diwakili oleh Serikat Buruh, Pengusaha yang diwakili oleh APINDO dan Pemerintah yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten. Jikalau proses tersebut dilalui dengan baik, maka Penetapan UMK semestinya dapat disepakati oleh semua pihak. Namun ternyata, faktanya penetapan UMK dapat dijadikan ajang dalam dukung mendukung perpolitikan di Negeri ini. Ditambah faktor kepentingan antara komponen buruh dan pengusaha yang seringkali tidak ada titik temu alias decklock. Sebagai contoh kasus UMK di Jawa Timur, pada 3 tahun terakhir ini. Tahun 2013 UMK waktu itu masih sebesar Rp. 1.700.000,- dan KHL waktu itu hanya 1. 500.000,-, Kota Gresik, Surabaya dan Kabupaten Sidorajo mengusulkan 1.500.000,- namun karena desakan dari serikat Buruh Akhrinya UMK ditetapkan sebesar 1.700.000,- oleh Gubernur. Maka tahun 2014 dan 2015 pun terus akan naik sampai angka 2,7 Juta per bulan. Kasus lain adalah dengan ditetapkanya Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan yang harus membayar 5% plus UMK, ditambah lagi pemberlakuan UMSK di Kabupaten Pasuruan yang besaranya 6 - 10 %. Dengan kasus tersebut, maka tahun tahun selanjutnya kenaikan UMK akan terkesan dipaksakan, karena pada hakekatnya sudah melebih dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Inflasi yang terjadi. Parahnya Ketika UMK sudah ditetapkan, jika salah, tidak akan mungkin bisa dirubah kembali. Bahkan isu ketenagakerjaan tersebut oleh APINDO telah digugat sampai ke Mahkamah Agung.
Berlankunya Perda Kabupaten Pasuruan dan UMSK di Kabupaten Pasuruan, mengindikasikan bahwa peran politik kepentingan begitu terasa dalam penetapan UMK. Terlepas apakah itu dilakukan dengan cara - cara pressure ataupun tidak. Faktor strategis lain adalah mengenai ketimpangan pemberlakuan UMK antar daerah satu dengan lainya. Misalnya daerah Malang, yang lazim kita dengar sebagai kota pendidikan dan termasuk salah satu kota terbesar di Indonesia, namun dengan Pasuruan saja nilai UMK bisa selisih 1 juta rupiah. Aneh bin ajaib. Padahal biaya hidup di Malang relatif sama bahkan lebih tinggi dibanding dengan Kabupaten Pasuruan. Dari fenomena yang terjadi diatas, perusahaan pun mengambil langkah langkah untuk tidak menerapkan UMK "dibawah tangan" bersepakat untuk menjalankan nilai KHL. Dari hasil diskusi dengan teman teman APINDO di Kabupaten Pasuruan bisa dikatakan 25 % saja perusahaan yang menjalankan UMK,selebihnya membayar di bawah UMK. Artinya, untuk apa regulasi dibuat dan ditetapkan namun secara kenyataan tidak dijalankan. Apalagi soal Perda Ketenagakerjaan dan UMSK yang berlaku di Pasuruan. Berat. Hampir 1 % yang menjalankanya.
Dalam sebuah Diskusi tentang ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh APINDO dengan mengundang DPRD Kabupaten Pasuruan, ada hal yang menarik untuk disampaikan. Bahwa rata-rata Anggota Dewan menganggap konstituen rill mereka adalah kaum buruh. Bukanlah pengusaha yang hanya segelintir orang. Pernyataan ini jelas jelas hanya berpikir popularitas kebijakan tidak mempertimbangkan akan hakekat kebijakan yang berakibat pada keberlangsungan hidup ekonomi suatu daerah bahkan bangsa. Betapa tidak, Jika kebijakan yang diambil dirasa memberatkan bagi pengusaha, maka iklim investasi akan turun. Keberlangsungan usaha lesu. PHK terjadi dimana - mana. Memang tidak mudah untuk melakukan PHK, namun bagi pengusaha pasti akan mencari jalan keluar yang lebih elegan dibanding dengan melakukan penangguhan UMK. Karena secara birokrasi dipandang ribet dan berbelit belit, terlebih soal pandangan terhadap brand perusahaan dimata customer. Sehingga, langkah yang paling memungkinkan untuk menghindari dampak tingginya kenaikan UMK adalah dengan melakukan relokasi ke daerah yang dipandang wajar UMKnya. Misalnya Jawa Tengah. Perusahaan juga tidak direcoki oleh tuntutan buruh yang bermacam-macam, karena daerah tersebut dianggap ramah akan investasi. Memang, Relokasi membutuhkan waktu, tidak serta merta langsung berjalan. Dan dampak dari Relokasi ini baru bisa dirasakan 3 - 7 tahun mendatang. Barulah, daerah pusing, karena perusahaan pada hengkang dari daerahnya.
Untuk itu, peran Pemimpin yang memiliki visi ketenagakerjaan sangat dibutuhkan. Suistanibility dalam perekonomian melalui keberlangsungan dunia usaha perlu menjadi perhatian. Jika tidak, bom waktu investasi akan datang waktunya. Suistanibilty bukan berarti pula membayar buruh dengan upah Murah. Saya juga tidak setuju akan hal itu. Azas kelayakan dan kewajaran upah perlu diperhatikan. Jangan juga berdalih atas nama investasi, buruh hanya naik gaji 50 ribu - 100 Ribu rupiah per tahunya. Sedangkan kebutuhan akan hidup melambung tinggi. Kewajaran itu penting. Bukankah dalam Firmanya Allah juga mensyaratkan akan keseimbangan dalam pengaturan kehidupan. Jangan Berlebihan, karena berlebihan lebih dekat dengan hawa nafsu dan hawa nafsu dekat dengan kemungkaran ataupun keburukan. Jangan juga serba kekurangan, karena kekurangan juga dekat dengan kekufuran. Dan Kekufuran dekat dengan kemungkaran ataupun keburukan. Kuncinya Keseimbangan.
Semoga menyambut penghujung tahun 2016 ini, semua pihak (stake holder) yang terkait dengan ketenagakerjaan mengedepankan kepentingan bersama, yakni kemakmuran. Pemerintah harus mengontrol kebijakanya supaya tidak ada keberpihakan. Dasarnya adalah Kebenaran dan Fakta serta Visi suatu daerah ataupun bangsa. Sedangkan Pengusaha juga jangan hanya mencari untung selangit tanpa memperhatikan nasib pekerja. Buruh pun juga demikian, jangan hanya menuntut asal menuntut, apalagi dengan kekuatan masa namun juga harus dilihat secara makro atas keberlangsungan usaha.
Salam
ZAIN
082333688177