Jakarta | Pupus sudah harapan Riri Fauzi menggugat PT. Unicharm Indonesia dengan nilai gugatan sebesar lebih dari Rp.500 juta. Pasalnya, Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim Agung pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) menolak permohonan yang diajukan oleh Senior Manager itu pertanggal 29 Nopember 2016 lalu.
Riri diputuskan hubungan kerjanya terhitung sejak 10 Juli 2015, yang salah satu diantara alasan yang disampaikan oleh perusahaan, adalah karena Riri dinilai telah melanggar Pasal 50 huruf (i) Peraturan Perusahaan. Padahal, menurut Riri, pemberian beberapa password kepada Sdri. Eneng yang merupakan bawahannya dan telah bekerja lebih dari 15 tahun, untuk mengantisipasi adanya keadaan yang mengakibatkan ia lupa mengingatnya.
Hakim Agung Maria Anna Samiyati menolak seluruh alasan permohonan PK yang diajukan Riri. Menurut Maria, Putusan MA No. 276 K/Pdt.Sus-PHI/2016 yang juga menolak permohonan kasasi Riri dianggap tidak beralasan. Sebab, tindakan Riri yang memberikan password kepada bawahannya untuk mengoperasikan beberapa aplikasi komputer milik perusahaan, dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.
Meskipun Riri telah bekerja selama kurun waktu lima tahun, Maria menilai perbuatan Riri yang memberikan password internet banking, password laptop, passwordGSS, passwordBill Coll Bangking, dan beberapa password lainnya, merupakan perbuatan yang membocorkan rahasia perusahaan. “Terbukti Pemohon Peninjauan Kembali membocorkan rahasia perusahaan dengan memberikan password dari semua sistem kepada Eneng Nurhayati sebagai bawahannya”, ujar Maria, Selasa (25/4/2017).
Atas Putusan No. 41 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 tersebut, maka kompensasi sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja terhadap Riri yang mendapatkan upah sebesar Rp.30 juta perbulan, ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, No. 157/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg tanggal 16 Desember 2015, yang mewajibkan PT. Unicharm membayar uang pisah, uang penggantian hak dan tunjangan hari raya tahun 2015, sejumlah Rp.119 juta. (Hak)
Anda mengalami masalah hukum ?
silahkan kontak kami
Insya Allah Amanah...
MoZa Law Firm
082333688177
Senin, 02 April 2018
Studi kasus karyawan dipaksa mengundurkan diri
Tanpa Bukti Terima Uang Dari Suplier, Kepala Gudang Disuruh Mengundurkan Diri
Jakarta | Selama lebih kurang 7 tahun bekerja, Syarifah Aini kaget bukan kepalang, ketika ia dituduh menerima uang dari suplier hingga akhirnya ia terpaksa membuat surat pengunduran diri. Kejadian pada tanggal 19 Maret 2014 itu, berawal dari adanya surat yang dikirimkan melalui faximili dari orang yang mengaku suplier PT. Mepropam.
Dalam surat tersebut, orang yang mengaku suplier itu menyatakan dirinya telah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya Syafriah Aini. Atas tuduhan yang tak pernah dilakukannya, Syafriah menyatakan kesediaannya untuk membantah tuduhan tersebut dengan mencetak buku tabungannya. Alih-alih bermaksud untuk mendapatkan kebenaran atas tuduhan yang dialami oleh pekerja yang ditempatkan sebagai Kepala Gudang itu, PT. Kumala Melur justru menyuruhnya menanda-tangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan sebelumnya oleh perusahaan yang berlokasi di Sukajadi, Pekanbaru, Riau itu.
Syafriah tak terima dengan perlakuan perusahaan. Ia kemudian mengajukan upaya hukum melalui mediasi hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim PHI mengkualifikasikan tindakan PT. Kumala sebagai bagian dari alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan Syafriah.
Dalam amar putusannya No. 66/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Tpg tanggal 9 Juli 2015, PT. Kumala dianggap melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang memberikan hak kepada setiap pekerja untuk dapat mengajukan permohonan PHK, apabila pengusaha melakukan tindakan yang diantaranya tidak membayar upah, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikannya, atau memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
Atas putusan PHI tersebut, PT. Kumala mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam dalilnya, perusahaan menyatakan telah bersedia mempekerjakan kembali Syafriah dengan penurunan jabatan (demosi), setelah dilakukannya pertemuan mediasi di Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 25 Juni, 14 dan 24 Juli 2014, namun panggilan dimaksud tidak diindahkan.
Menanggapi alasan-alasan yang diajukan perusahaan, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Hakim Sudrajad Dimyati, menolak seluruhnya keberatan tersebut. Dimyati menilai tuduhan terhadap Syafriah tidak didukung bukti yang kuat. Sehingga sikap perusahaan yang memaksa Syafriah mengundurkan diri adalah tidak sesuai dengan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, dan menghukum perusahaan untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan undang-undang. “Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp54.700.450”, ujar Dimyati, Senin (20/11/2017) lalu membacakan amar putusan No. 1260 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang didampingi oleh Hakim Anggota Horadin Saragih dan Fauzan. (Hak)
Mengalami masalah ketenagakerjaan ??
Silahkan kontak kami,
MoZa Law Firm
082333688177
Jakarta | Selama lebih kurang 7 tahun bekerja, Syarifah Aini kaget bukan kepalang, ketika ia dituduh menerima uang dari suplier hingga akhirnya ia terpaksa membuat surat pengunduran diri. Kejadian pada tanggal 19 Maret 2014 itu, berawal dari adanya surat yang dikirimkan melalui faximili dari orang yang mengaku suplier PT. Mepropam.
Dalam surat tersebut, orang yang mengaku suplier itu menyatakan dirinya telah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya Syafriah Aini. Atas tuduhan yang tak pernah dilakukannya, Syafriah menyatakan kesediaannya untuk membantah tuduhan tersebut dengan mencetak buku tabungannya. Alih-alih bermaksud untuk mendapatkan kebenaran atas tuduhan yang dialami oleh pekerja yang ditempatkan sebagai Kepala Gudang itu, PT. Kumala Melur justru menyuruhnya menanda-tangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan sebelumnya oleh perusahaan yang berlokasi di Sukajadi, Pekanbaru, Riau itu.
Syafriah tak terima dengan perlakuan perusahaan. Ia kemudian mengajukan upaya hukum melalui mediasi hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim PHI mengkualifikasikan tindakan PT. Kumala sebagai bagian dari alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan Syafriah.
Dalam amar putusannya No. 66/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Tpg tanggal 9 Juli 2015, PT. Kumala dianggap melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang memberikan hak kepada setiap pekerja untuk dapat mengajukan permohonan PHK, apabila pengusaha melakukan tindakan yang diantaranya tidak membayar upah, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikannya, atau memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
Atas putusan PHI tersebut, PT. Kumala mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam dalilnya, perusahaan menyatakan telah bersedia mempekerjakan kembali Syafriah dengan penurunan jabatan (demosi), setelah dilakukannya pertemuan mediasi di Dinas Tenaga Kerja pada tanggal 25 Juni, 14 dan 24 Juli 2014, namun panggilan dimaksud tidak diindahkan.
Menanggapi alasan-alasan yang diajukan perusahaan, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Hakim Sudrajad Dimyati, menolak seluruhnya keberatan tersebut. Dimyati menilai tuduhan terhadap Syafriah tidak didukung bukti yang kuat. Sehingga sikap perusahaan yang memaksa Syafriah mengundurkan diri adalah tidak sesuai dengan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, dan menghukum perusahaan untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan undang-undang. “Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp54.700.450”, ujar Dimyati, Senin (20/11/2017) lalu membacakan amar putusan No. 1260 K/Pdt.Sus-PHI/2017, yang didampingi oleh Hakim Anggota Horadin Saragih dan Fauzan. (Hak)
Mengalami masalah ketenagakerjaan ??
Silahkan kontak kami,
MoZa Law Firm
082333688177
Senin, 12 Maret 2018
Larangan Karyawan menyediakan Materai untuk Perjanjian Kerja
Tanya :
Apakah boleh perusahaan meminta karyawan
menyediakan materai sendiri saat menandatangani perjanjian kerja ? bagaimana
dasar hukumnya ?
Jawab :
Biasanya dalam praktek ketenagakerjaan sering dijumpai
praktek seperti kasus diatas. Karyawan diminta membawa materai sendiri untuk
tanda tangan perjanjian kerja atau kontrak. Meskipun nilai uang dari materai
tersebut kecil (biasanya adalah 6000), secara hukum praktek demikian dilarang
oleh undang-undang ketenagakerjaan. Larangan tersebut tertuang pada pasal 53 UU
No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bunyi pasal 53 UU No. 13 :
“Segala hal dan/atau biaya yang
diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja
dilaksanakan oleh dan menjadi
tanggung jawab pengusaha.”
Dari bunyi pasal diatas, secara tegas melarang pengusaha
atau perusahaan untuk membebankan biaya-biaya yang timbul akibat pembuatan
perjanjian kerja kepada buruh. Karena telah tegas disampaikan bahwa seluruh
biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan
oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha. Pembebanan materai kepada karyawan,
walaupun nilainya kecil tetap dilarang oleh undang-undang. Hanya saja, padal
pasa 53 terebut tidak diatur sanksi secara tegas kepada perusahaan, apabila
melanggarnya.
TIM Advokat Ketenagakerjaan
MoZa Law Firm
082333688177
Langganan:
Postingan (Atom)