Jakarta | Pupus sudah harapan Riri Fauzi menggugat PT. Unicharm Indonesia dengan nilai gugatan sebesar lebih dari Rp.500 juta. Pasalnya, Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim Agung pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) menolak permohonan yang diajukan oleh Senior Manager itu pertanggal 29 Nopember 2016 lalu.
Riri diputuskan hubungan kerjanya terhitung sejak 10 Juli 2015, yang salah satu diantara alasan yang disampaikan oleh perusahaan, adalah karena Riri dinilai telah melanggar Pasal 50 huruf (i) Peraturan Perusahaan. Padahal, menurut Riri, pemberian beberapa password kepada Sdri. Eneng yang merupakan bawahannya dan telah bekerja lebih dari 15 tahun, untuk mengantisipasi adanya keadaan yang mengakibatkan ia lupa mengingatnya.
Hakim Agung Maria Anna Samiyati menolak seluruh alasan permohonan PK yang diajukan Riri. Menurut Maria, Putusan MA No. 276 K/Pdt.Sus-PHI/2016 yang juga menolak permohonan kasasi Riri dianggap tidak beralasan. Sebab, tindakan Riri yang memberikan password kepada bawahannya untuk mengoperasikan beberapa aplikasi komputer milik perusahaan, dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.
Meskipun Riri telah bekerja selama kurun waktu lima tahun, Maria menilai perbuatan Riri yang memberikan password internet banking, password laptop, passwordGSS, passwordBill Coll Bangking, dan beberapa password lainnya, merupakan perbuatan yang membocorkan rahasia perusahaan. “Terbukti Pemohon Peninjauan Kembali membocorkan rahasia perusahaan dengan memberikan password dari semua sistem kepada Eneng Nurhayati sebagai bawahannya”, ujar Maria, Selasa (25/4/2017).
Atas Putusan No. 41 PK/Pdt.Sus-PHI/2017 tersebut, maka kompensasi sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja terhadap Riri yang mendapatkan upah sebesar Rp.30 juta perbulan, ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, No. 157/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg tanggal 16 Desember 2015, yang mewajibkan PT. Unicharm membayar uang pisah, uang penggantian hak dan tunjangan hari raya tahun 2015, sejumlah Rp.119 juta. (Hak)
Anda mengalami masalah hukum ?
silahkan kontak kami
Insya Allah Amanah...
MoZa Law Firm
082333688177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar