Senin, 21 Juli 2014



5). Bagaimana memecahkan sengketa dengan karyawan dan serikat karyawan?

Dengan Arbitrase:
Penyelesaian menggunakan cara arbitrase hampir mirip dengan pengadilan, tetapi perbedaannya adalah dalam arbitrase hukum acaranya dapat ditentukan oleh para pihak. Sistem ini juga memungkinkan untuk melakukan penyelesaian secara rahasia sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha.
Penyelesaian melalui arbitrase lazimnya telah ditentukan dalam sebuah perjanjian untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa. Jika belum ada klausul tersebut, pada saat terjadi sengketa apabila para pihak menginginkan untuk menyelesaikan melalui arbitrase, maka para pihak wajib membuat akta kesepakatan. Di Indonesia, umumnya arbitrase diselesaikan oleh lembaga arbitrase yang permanen seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), tetapi bisa juga yang bersifat ad hoc (sementara).
Para arbiter dapat ditunjuk oleh masing-masing pihak dan lazimnya berbentuk majelis (ganjil), tetapi dapat juga tunggal. Apabila gagal menentukan pemelihian arbiter maka berdasarkan UU No. 30 tahun 1999, para pihak dapat meminta ketua pengadilan negeri untuk memilih arbiter atau majelis arbiter. Perlu diingat bahwa putusan arbitrase wajib diputus oleh majelis arbitrase atau arbiter tunggal paling lama 30 hari setelah selesai dilakukan pemeriksaan. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Pada kenyataannya, banyak kendala dalam hal pilihan hukum menggunakan arbitrase. Para pihak tidak sedikit yang merasa terbebani dengan kemampuan membayar biaya administrasi penyelesaian perkara ke badan arbitrase. Di BANI, besarnya biaya administrasi perkara dihitung dari nilai kontrak. Untuk nilai kontrak sampai dengan Rp 500 juta dibebani biaya sebesar 10%. Untuk nilai kontrak sampai dengan satu miliar diwajibkan menyetor uang ke administrasi sebesar 8%, sedangkan untuk nilai kontrak yang sampai dengan 2,5 miliar uang yang harus disetor sebanyak 7%. Untuk nilai kontrak sampai dengan Rp 30 miliar dibebani biaya sebesar 2%. Biasanya, para pihak yang berperkara sudah dalam kondisi kehabisan biaya, sehingga dalam beberapa kondisi, pilihan melalui arbitrase menjadi tidak efektif.


6). Bagaimana memecahkan sengketa dengan pemerintah RI?

Melalui Arbitrase Asing :
Mekanisme ini lazim dilakukan apabila salah satu pihak merupakan perusahaan asing atau telah ditentukan sebelumnya dalam sebuah perjanjian. Perlu memperhatikan beberapa hal sebelum menentukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase asing.
1. Hukum acara dalam arbitrase asing juga merupakan kesepakatan para pihak untuk menentukannya. Namun, biasanya lembaga arbitrase asing telah memiliki hukum acaranya sendiri. Misalnya ICSID ( International Center for Settlement Investment Dispute ).
2. Putusan dalam arbitrase asing bersifat final dan mengikat.
3. Putusan arbitrase asing diakui oleh Indonesia karena meratifikasi konvensi New York tahun 1958 melalui Keputusan Presiden No.34 tahun 1981
4. Menurut UU No. 30 tahun 1999, putusan dari arbitrase asing dapat dibatalkan apabila memenuhi tiga unsur
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, palsu atau dinyatakan palsu
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
5. Permohonan pembatalah putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera Pengadilan Negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar