5). Bagaimana memecahkan sengketa dengan
karyawan dan serikat karyawan?
Dengan
Arbitrase:
Penyelesaian menggunakan cara arbitrase
hampir mirip dengan pengadilan, tetapi perbedaannya adalah dalam arbitrase
hukum acaranya dapat ditentukan oleh para pihak. Sistem ini juga
memungkinkan untuk melakukan penyelesaian secara rahasia sehingga tidak
mengganggu kegiatan usaha.
Penyelesaian melalui arbitrase lazimnya
telah ditentukan dalam sebuah perjanjian untuk mengantisipasi jika terjadi
sengketa. Jika belum ada klausul tersebut, pada saat terjadi sengketa apabila
para pihak menginginkan untuk menyelesaikan melalui arbitrase, maka para pihak
wajib membuat akta kesepakatan. Di Indonesia, umumnya arbitrase diselesaikan oleh lembaga arbitrase yang permanen
seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), tetapi bisa juga yang
bersifat ad hoc (sementara).
Para arbiter dapat ditunjuk oleh
masing-masing pihak dan lazimnya berbentuk majelis (ganjil), tetapi dapat juga
tunggal. Apabila gagal menentukan pemelihian arbiter maka berdasarkan UU No. 30 tahun 1999, para pihak
dapat meminta ketua pengadilan negeri untuk memilih arbiter atau majelis
arbiter. Perlu diingat bahwa putusan arbitrase wajib diputus oleh majelis
arbitrase atau arbiter tunggal paling lama 30 hari setelah selesai dilakukan
pemeriksaan. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Pada kenyataannya, banyak kendala dalam hal
pilihan hukum menggunakan arbitrase. Para pihak tidak sedikit yang merasa
terbebani dengan kemampuan membayar biaya administrasi penyelesaian perkara ke
badan arbitrase. Di BANI, besarnya biaya administrasi perkara dihitung dari
nilai kontrak. Untuk nilai kontrak sampai dengan Rp 500 juta dibebani biaya sebesar
10%. Untuk nilai kontrak sampai dengan satu miliar diwajibkan menyetor uang ke
administrasi sebesar 8%, sedangkan untuk nilai kontrak yang sampai dengan 2,5
miliar uang yang harus disetor sebanyak 7%. Untuk nilai kontrak sampai dengan
Rp 30 miliar dibebani biaya sebesar 2%. Biasanya, para pihak yang berperkara
sudah dalam kondisi kehabisan biaya, sehingga dalam beberapa kondisi, pilihan
melalui arbitrase menjadi tidak efektif.
6). Bagaimana memecahkan sengketa dengan
pemerintah RI?
Melalui
Arbitrase Asing :
Mekanisme ini lazim dilakukan apabila salah
satu pihak merupakan perusahaan asing atau telah ditentukan sebelumnya dalam
sebuah perjanjian. Perlu memperhatikan beberapa hal sebelum menentukan
penyelesaian sengketa melalui arbitrase asing.
1. Hukum acara dalam arbitrase asing juga
merupakan kesepakatan para pihak untuk menentukannya. Namun, biasanya lembaga
arbitrase asing telah memiliki hukum acaranya sendiri. Misalnya ICSID (
International Center for Settlement Investment Dispute ).
2. Putusan
dalam arbitrase asing bersifat final dan mengikat.
3. Putusan arbitrase asing diakui oleh
Indonesia karena meratifikasi konvensi New York tahun 1958 melalui Keputusan
Presiden No.34 tahun 1981
4. Menurut UU No. 30 tahun 1999, putusan
dari arbitrase asing dapat dibatalkan apabila memenuhi tiga unsur
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam
pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, palsu atau dinyatakan palsu
b. Setelah putusan diambil ditemukan
dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat
yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
5.
Permohonan pembatalah putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan
pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera Pengadilan Negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar