Niat Baik tak selalu direspon
baik oleh orang lain. Itulah kata-kata yang sering saya dengar sebelumnya. Bukan
hanya niat baik yang direspon tidak baik oleh orang lain, justru malah orang
lain meminta haknya atas niat baik yang kita berikan walaupun itu salah. Alkisah
dalam sebuah perusahaan swasta ada kasus karyawan yang mengalami kecelakaan
lalu lintas pada malam hari. Sebut saja namanya Joni. Ia kecelakaan lalu lintas
karena kelelahan dalam sebuah perjalanan pulang dari sekolah. Kebetulan si Joni
meneruskan kuliah S1 di sebuah perguruan tinggi swasta di malang, sambil dia
bekerja. Sepulang dari kerja lalu dia lanjutkan untuk melanjutkan kuliah.
Suatu hari Joni, entah karena
mengantuk atau kecapean dia tergelincir dari sepeda motornya dan mengalami
kecelakaan, kondisinya cukup parah di telinganya keluar darah segar dan
kepalanya juga tidak bisa digerakkan. Serta tanganya juga tidak bisa
digerakkan. Akhirnya Joni pun ditolong oleh warga untuk dibawah ke rumah sakit
terdekat. Keesokan harinya pihak perusahaan yang diwakali oleh salah satu staf
manajemen datang untuk menjenguk si Joni dan melihat kondisinya. Sebut saja
namanya Zulham. Melihat kondisinya yang cukup parah, dan berdiolog dengan kedua
orang tuanya yang sedang menunggu di rumah sakit. Ternyata si Joni bukan dari
keluarga yang berada, hidupnya pas-pasan dan bisa dibilang kurang mampu. Melihat
kondisi tersebut Zulham mempunyai niat baik untuk menolong si Joni dan
keluarganya. Namun, dalam hati Zulham apa yang akan dia tolong untuk
meringankan bebab keluarganya. Sedangkan di perusahaanya tempat bekerja untuk
kasus kecelakaan lalu lintas karena kelalainya tidak mendapatkan penggantian
biaya. Akhirnya Zulham pun berkordinasi dengan rekan kerjanya yang jauh lebih
senior. Saran temanya dibantu saja dengan di claimkan ke asuransi nasional sebagai
kecelakaan kerja. Karena banyak kasus semacam tersebut, beberapa perusahaan
juga melakukan hal yang sama. Akhirnya, si Zulham pun menyampaikan kepada orang
tua joni aga membuat berita acara kecalakaan lalulintas di pihak yang berwajib
sebagai syarat untuk diajukan ke Asuransi.
Selang beberapa bulan kemudian,
si Joni sudah mulai sehat dari semula tanganya yang tidak bisa digerakkan sudah
mulai bisa bergerak sedemikian rupa walaupun belum sempurna, dan atas kondisi
tersebut joni sudah dapat menjalani aktifitas kerja walau belum dapat menggunakan
tanganya dengan baik. Disinilah persoalan terjadi, ketika biaya sudah mulai
membengkak, sang ayah datang untuk menagih penggantian biaya pengobatan anaknya
kepada perusahaan. Meskipun sudah dijelaskan dengan baik oleh Zulham selaku
perwakilan dari perusahaan, bahwa sesungguhnya kasus tersebut bukanlah
tergolong kecelakaan kerja. Agar diktehui yang dimaksud kecelakaan kerja sesuai
aturan pemerintah adalah kecalakaan yang terjadi di tempat kerja atau
kecelakaan yang terjadi saat berangkat kerja dan pulang kerja, dengan melawati
jalur yang biasa dilalui.
Namun, kondisi tersebut tidak
dipahami oleh orang tuanya si Joni. Ia tetap menuntut kepada perusahaan agar
diganti biaya pengobatan yang telah banyak dikeluarkanya sebagai kategori dari
kecelakaan kerja. Kejadian inilah yang dimaksud niat baik tak selamanya
diterima dan dibalas baik oleh orang lain. Kasus tersebut akhirnya menjadi
pelajaran bagi Zulham bahwa niat baik tetap harus dibarengi syarat dan kondisi
yang baik pula, bukan dengan cara melanggar ketentuan dan aturan pemerintah yang ada. Karena sekali
saja kita melakukan pelanggaran terhadap aturan dengan alasan niat baik untuk
membantu orang lain, justru akan membawa mala petaka bagi kita semua pelaku
kebaikan.
Di akhir tulisan ini saya
berpesan kepada suadara, agar niat baik yang anda lakukan anda harus dilakukan
dengan cara – cara yang baik dan benar, jangan sekali kali anda melakukan niat
baik dengan menghalalkan sebuah cara yang tidak benar walau sekecil apapun,
karena yang terjadi justru menjadi pisau bermata dua yang akan mengenai anda
sekalian….
Salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar