Kamis, 03 Juli 2014

Niat Baik Harus dilakukan dengan cara baik



Niat Baik tak selalu direspon baik oleh orang lain. Itulah kata-kata yang sering saya dengar sebelumnya. Bukan hanya niat baik yang direspon tidak baik oleh orang lain, justru malah orang lain meminta haknya atas niat baik yang kita berikan walaupun itu salah. Alkisah dalam sebuah perusahaan swasta ada kasus karyawan yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada malam hari. Sebut saja namanya Joni. Ia kecelakaan lalu lintas karena kelelahan dalam sebuah perjalanan pulang dari sekolah. Kebetulan si Joni meneruskan kuliah S1 di sebuah perguruan tinggi swasta di malang, sambil dia bekerja. Sepulang dari kerja lalu dia lanjutkan untuk melanjutkan kuliah.

Suatu hari Joni, entah karena mengantuk atau kecapean dia tergelincir dari sepeda motornya dan mengalami kecelakaan, kondisinya cukup parah di telinganya keluar darah segar dan kepalanya juga tidak bisa digerakkan. Serta tanganya juga tidak bisa digerakkan. Akhirnya Joni pun ditolong oleh warga untuk dibawah ke rumah sakit terdekat. Keesokan harinya pihak perusahaan yang diwakali oleh salah satu staf manajemen datang untuk menjenguk si Joni dan melihat kondisinya. Sebut saja namanya Zulham. Melihat kondisinya yang cukup parah, dan berdiolog dengan kedua orang tuanya yang sedang menunggu di rumah sakit. Ternyata si Joni bukan dari keluarga yang berada, hidupnya pas-pasan dan bisa dibilang kurang mampu. Melihat kondisi tersebut Zulham mempunyai niat baik untuk menolong si Joni dan keluarganya. Namun, dalam hati Zulham apa yang akan dia tolong untuk meringankan bebab keluarganya. Sedangkan di perusahaanya tempat bekerja untuk kasus kecelakaan lalu lintas karena kelalainya tidak mendapatkan penggantian biaya. Akhirnya Zulham pun berkordinasi dengan rekan kerjanya yang jauh lebih senior. Saran temanya dibantu saja dengan di claimkan ke asuransi nasional sebagai kecelakaan kerja. Karena banyak kasus semacam tersebut, beberapa perusahaan juga melakukan hal yang sama. Akhirnya, si Zulham pun menyampaikan kepada orang tua joni aga membuat berita acara kecalakaan lalulintas di pihak yang berwajib sebagai syarat untuk diajukan ke Asuransi.

Selang beberapa bulan kemudian, si Joni sudah mulai sehat dari semula tanganya yang tidak bisa digerakkan sudah mulai bisa bergerak sedemikian rupa walaupun belum sempurna, dan atas kondisi tersebut joni sudah dapat menjalani aktifitas kerja walau belum dapat menggunakan tanganya dengan baik. Disinilah persoalan terjadi, ketika biaya sudah mulai membengkak, sang ayah datang untuk menagih penggantian biaya pengobatan anaknya kepada perusahaan. Meskipun sudah dijelaskan dengan baik oleh Zulham selaku perwakilan dari perusahaan, bahwa sesungguhnya kasus tersebut bukanlah tergolong kecelakaan kerja. Agar diktehui yang dimaksud kecelakaan kerja sesuai aturan pemerintah adalah kecalakaan yang terjadi di tempat kerja atau kecelakaan yang terjadi saat berangkat kerja dan pulang kerja, dengan melawati jalur yang biasa dilalui.

Namun, kondisi tersebut tidak dipahami oleh orang tuanya si Joni. Ia tetap menuntut kepada perusahaan agar diganti biaya pengobatan yang telah banyak dikeluarkanya sebagai kategori dari kecelakaan kerja. Kejadian inilah yang dimaksud niat baik tak selamanya diterima dan dibalas baik oleh orang lain. Kasus tersebut akhirnya menjadi pelajaran bagi Zulham bahwa niat baik tetap harus dibarengi syarat dan kondisi yang baik pula, bukan dengan cara melanggar ketentuan  dan aturan pemerintah yang ada. Karena sekali saja kita melakukan pelanggaran terhadap aturan dengan alasan niat baik untuk membantu orang lain, justru akan membawa mala petaka bagi kita semua pelaku kebaikan.

Di akhir tulisan ini saya berpesan kepada suadara, agar niat baik yang anda lakukan anda harus dilakukan dengan cara – cara yang baik dan benar, jangan sekali kali anda melakukan niat baik dengan menghalalkan sebuah cara yang tidak benar walau sekecil apapun, karena yang terjadi justru menjadi pisau bermata dua yang akan mengenai anda sekalian….

Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar